Market  

Pajak Lainnya Kripto Resmi Berlaku Hari Ini, Pemilik INDODAX Buka Suara




Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Lainnya Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% Bersama nilai transaksi kripto Pada Kurs Matauang Uang Negara Indonesia. Ke sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, Bersama catatan bahwa transaksi dilakukan Lewat platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Lainnya.

Sebagai platform jual-beli kripto Ke Indonesia, INDODAX mengaku menyambut positif hadirnya regulasi ini yang memberi kejelasan hukum Pada ekosistem perdagangan aset digital Untuk negeri.

Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menyampaikan bahwa hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah Untuk menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan Lewat PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar Bersama produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. Ini merupakan langkah pengakuan penting Pada industri kripto sebagai Dibagian Bersama ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar, seperti dikutip Bersama keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan kemajuan besar dibanding Syarat Sebelumnya. Ini dapat Mengurangi kompleksitas pelaporan dan Mendorong User Untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini Berencana berdampak langsung Ke efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi Komunitas Pada platform yang legal,” jelas Oscar.

“Langkah strategis ini Berencana memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini Berencana memperkuat kepercayaan publik Pada industri kripto,” lanjutnya.

Oscar Mengungkapkan bahwa Keputusan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi Komunitas dan investor Pada pasar aset digital Indonesia, yang Lebih berkembang dan Tantangan Ke kawasan regional.

“kami percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini Berencana Menyediakan fondasi kuat Untuk industri kripto Untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan Keputusan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya.

Oscar juga menegaskan pentingnya sinergi Di pelaku usaha dan pemerintah Untuk membangun iklim Penanaman Modal Asing yang sehat, serta Mendorong inklusi keuangan digital Ke berbagai lapisan Komunitas.

“Bersama regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto Berencana Lebih meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama Di regulator dan industri Untuk membangun masa Di ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas Untuk implementasi Keputusan ini. Sinkronisasi Di Direktorat Jenderal Pajak Lainnya, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial Untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

Pihaknya mengaku selalu menjalankan kewajiban sebagai pemungut Pajak Lainnya sesuai Bersama aturan dan terus menjaga integritas pelaporan serta pelaksanaan pungutan sesuai Syarat yang berlaku. 

Ke sisi lain, INDODAX menekankan perlunya Kesejaganan Di penerimaan Bangsa dan Pemberian Pada Perkembangan. Pajak Lainnya yang terlalu tinggi dapat Mendorong investor beralih Hingga platform Asing yang tidak dikenakan beban Pajak Lainnya domestik.

Perseroan juga Berencana memperkuat komunikasi kepada member Yang Berhubungan Bersama perubahan regulasi ini Lewat kanal resmi, serta Menyediakan pendampingan Untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan berjalan optimal.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun Bersama pemahaman bersama Di pelaku industri, regulator, dan Komunitas. Peraturan yang jelas dan adil Berencana mempercepat Kemajuan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Pajak Lainnya Kripto Resmi Berlaku Hari Ini, Pemilik INDODAX Buka Suara