Pemerintah Tegur TikTok Cs Soal Aturan Batas Usia 16 Tahun

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran kepada TikTok dan Roblox Yang Terkait Didalam aturan pembatasan User usia Hingga bawah 16 tahun. Sebelumnya Itu, Komdigi telah Memberi surat peringatan kepada Google dan Meta.

Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan hasil pemantauan awal pemerintah Menunjukkan beberapa platform masih belum sepenuhnya menerapkan Syarat yang diatur Untuk Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan Didalam PP Tunas Sebelum diberlakukan Di 28 Maret 2026.

Untuk evaluasi tersebut, Komdigi telah mengkategorikan sejumlah platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, Akan Tetapi masih Menunjukkan upaya Sebagai mematuhi Aturan yang berlaku.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan Akan Tetapi melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini Menerbitkan surat peringatan,” kata Meutya kepada detikINET, Senin (30/3/2026).

Disampaikan Meutya, surat peringatan tersebut merupakan langkah awal Untuk mekanisme Pembatasan administratif. Pemerintah Akansegera terus Menyimak perkembangan kepatuhan Didalam kedua platform tersebut. Sebelumnya Itu, ketikan regulasi pembatasan medsos anak ini diterapkan, TikTok dan Roblox, Terbaru Mengungkapkan komitmen sebagian.

Didalam Detail, Meutya mengatakan jika TikTok dan Roblox belum juga Menunjukkan kepatuhan secara penuh Di aturan pembatasan usia User, pemerintah tidak menutup kemungkinan Akansegera Memutuskan langkah lanjutan.

“Jika Lanjutnya kedua platform ini belum juga Menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah Akansegera menyesuaikan Sebagai juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegas Meutya.

Aturan penundaan akses media sosial Untuk anak merupakan Dibagian Didalam upaya Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan anak Hingga ruang digital. Melewati aturan ini, Jalur Digital diminta menunda akses penuh media sosial hingga User berusia minimal 16 tahun.

Aturan tersebut lahir Didalam kekhawatiran pemerintah Di tingginya jumlah anak yang aktif Hingga Jaringan. Berdasarkan data pemerintah, terdapat Di 70 juta anak Hingga Indonesia yang berusia Hingga bawah 16 tahun.

Hingga sisi lain, Komunitas Indonesia juga dikenal sebagai salah satu User media sosial paling aktif Hingga dunia Didalam rata-rata waktu penggunaan mencapai 7 hingga 8 jam per hari.

Meutya menilai Aturan ini bukan sekadar aturan Terbaru, tetapi juga upaya Sebagai mengubah kebiasaan penggunaan media sosial yang sudah sangat tinggi Hingga Komunitas. Pemerintah pun mengajak orang tua dan Komunitas mengawasi Jalur Digital yang tidak patuh aturan Hingga Indonesia.

Komdigi telah menetapkan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi Untuk anak, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Didalam delapan Jalur Digital ini, Terbaru dua yang mengikuti aturan Komdigi tersebut, yaitu X dan Bigo Live.

Kategori berisiko tinggi merujuk Di platform yang Memiliki tingkat Keterlibatan sosial terbuka, distribusi konten secara luas, serta potensi paparan risiko Untuk anak, seperti konten tidak sesuai usia, Keterlibatan Didalam orang Foreign, hingga kemungkinan eksploitasi digital.

(agt/agt)



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Pemerintah Tegur TikTok Cs Soal Aturan Batas Usia 16 Tahun

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/