Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut tak berizin sepanjang 30,16 km Di laut Tangerang. Pembantu Pemimpin Negara Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal penyegelan tersebut.
Pria yang akrab disapa Trenggono ini mengatakan penyegelan sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Kan begitu prosedurnya, harus kita teliti, kita telusuri. Memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu tidak bisa langsung mencabut, nggak boleh,” kata Trenggono dikutip Untuk akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).
Trenggono menjelaskan pemasangan pagar Di laut tersebut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Untuk KKP. Sebab melanggar, Trenggono menegaskan pelaku harus dikenakan Pembatasan.
“Ketika dia melanggar kita Berencana denda administratif dan tentu harus pengembalian seperti semula. Kita minta kepada yang bersangkutan Sebagai Sesudah Itu membongkarnya,” imbuh Trenggono.
Dia pun memastikan Berencana menyampaikan Hingga publik sosok serta motif Di balik pemasangan pagar laut itu usai Menyita pelakunya.
“Dari Sebab Itu nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang Di tujuan apa dan seterusnya. Kenapa tidak Memperoleh izin lalu melakukan kegiatan pemasangan Di ruang laut itu, kami sampaikan,” tambah Trenggono.
Sebelumnya Itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Berencana mencabut paksa pagar laut tersebut apabila pemilik tidak segera mencabutnya Untuk kurun waktu 20 hari. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk Menyediakan waktu Sebagai mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.
“Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau Terbaru kita cabut,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Pemilik Pagar Misterius Di Laut Tangerang Dikejar, Pembatasan Denda Menanti