Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, Penanaman Modal Di Negeri yang dilakukan Didalam perusahaan-perusahaan asuransi Di ini variasinya masih terbatas.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan asuransi belum banyak yang melakukan Penanaman Modal Di Negeri Di produk-produk Pasar Saham. Padahal, banyak opsi yang dapat dilakukan Didalam instrumen aset Penanaman Modal Di Negeri berisiko tinggi tersebut.
“Jika dirasakan bahwa industri perasuransian itu belum Membahas peran Di Penanaman Modal Di Negeri Di capital market,” ujarnya Di Peristiwa Indonesia Re Di Menara Danareksa, dikutip Rabu (23/7).
Ogi menyebut, hal ini menjadi tantangan Untuk para pihak pelaku industri asuransi. OJK sendiri, Lewat rentetan regulasi terus Merangsang Perkembangan industri asuransi Di Indonesia agar Memiliki variasi Penanaman Modal Di Negeri uang lebih luas.
Ogi memaparkan, beragam Damai juga telah dilakukan Untuk memudahkan perusahaan-perusahaan asuransi dapat memperluas portofolio investasinya.
“Kita telah melakukan Damai reksadana Didalam komponen yang lebih bebas, komponen daripada reksadananya yang dulu itu harus ada komponen SBN yang ada porsi tertentu, tapi kita sudah Akansegera bebaskan,” jelasnya.
“Sesudah Itu juga Penanaman Modal Di Negeri yang Yang Terkait Didalam Didalam ETF emas yang Lagi kita godok, dimana nanti Bapak-Ibu sekalian bisa Mengalokasikan Di ETF emas gold sebagai salah satu alternatif Untuk Penanaman Modal Di Negeri,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Penanaman Modal Di Negeri Perusahaan Asuransi RI Di Pasar Saham Masih Kecil











