Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Dibagian Didalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring telah meminta bank Untuk memblokir Disekitar 8.500 rekening yang terindikasi terafiliasi Didalam Kegiatan judi online sepanjang 2024.
Jumlah ini berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai Dibagian Didalam tugas Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk Melewati Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Selain memblokir rekening, OJK meminta perbankan menindaklanjuti data tersebut Didalam menutup rekening yang Memperoleh kesesuaian Didalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Perbankan juga diminta melaksanakan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini sejalan Didalam komitmen OJK Di menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa OJK terus Merangsang penguatan manajemen risiko, termasuk Melewati pengelolaan risiko permodalan dan peningkatan Standar tata kelola Di industri perbankan.
Di Itu, OJK juga mengimbau perbankan Untuk menyusun Ide Usaha Bank (RBB) 2025-2027 yang memperhatikan perkembangan ekonomi Dunia dan domestik. Fokus strategi tersebut mencakup peningkatan penyaluran kredit Di sektor Dan Menengah serta kerja sama Didalam perusahaan Inovasi Teknologi Keuangan peer-to-peer lending.
Dian menegaskan, perbankan harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian, Perkembangan, dan integritas Untuk mendukung Perkembangan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi Dibagian Didalam upaya OJK Untuk melindungi sektor keuangan sekaligus memberantas Kegiatan ilegal yang merugikan Kelompok.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Perbankan RI Blokir 8.500 Rekening Terafiliasi Judol Di 2024