Jakarta, CNBC Indonesia- Peristiwa Pidana Mengambil Keuntungan kali ini menimpa para member pusat Kondisifisik Mega gym Superstar Fitness yang mendadak tutup dan mengajukan permohonan pailit.
Para member yang sudah membayar puluhan juta Bagi keanggotaan jangka panjang hingga seumur hidup (lifetime) ramai-ramai menyuarakan Ketidak Setujuan Lantaran fitness center ini menghentikan operasinya.
Menilik Peristiwa Pidana Superstar Fitness ini, Managing Partner Akhmad Zaenuddin & Partners, Akhmad Zaenuddin menyebutkan bahwa Peristiwa Pidana ini memenuhi unsur pidana dan perdata. Di aspek keperdataanya Yang Berhubungan Bersama permohonan pailit Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Sambil Itu aspek pemidanaan bisa merujuk Aturantertulis KUHP Yang Berhubungan Bersama dugaan pidana Mengambil Keuntungan atau penggelapan.
Seperti apa hukum melihat Peristiwa Pidana Superstar Fitness? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini Bersama Managing Partner Akhmad Zaenuddin & Partners, Akhmad Zaenuddin Di Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 28/11/2024)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Peristiwa Pidana Superstar Fitness Rugikan Banyak Member, Apa Kata Hukum?