Market  

Perkara Hukum Modal Minim, OJK Pantau Ketat 11 Pindar




Jakarta, CNBC Indonesia – Terdapat 11 Di 96 perusahaan peer to peer landing (P2P Lending) yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar. Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di konferensi pers Pertemuan Dewan Komisaris (RDK) OJK Di Senin (4/8/2025) lalu.

“Di 11 penyelenggara tersebut, lima yang telah menyampaikan action plan,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dikutip Minggu (10/8/2025).

OJK Berkata, pihaknya terus mengawasi action plan baik Sebagai melaksanakan merger, injeksi modal atau melakukan penjajakan Didalam Kandidat investor strategis, baik Di lokal maupun Foreign.

Di Pada Yang Sama, hingga bulan Juni 2025, OJK menyebut bahwa pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% Didalam nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Di Pada Yang Sama, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat Merasakan perbaikan.

“Tingkat TWP90 berada Ke level 2,85% per Juni 2025, dibandingkan Di Mei sebesar 3,19%,” jelas Agusman.

Asal tahu saja, peraturan ekuitas minimum Untuk P2P Lending tertuang Di Pasal 50 POJK No. 10/2022. Di aturan ini, perusahaan Financial Technology P2P Lending harus Memiliki modal minimum Rp 12,5 miliar.

Ekuitas minimum ditingkatkan secara bertahap Didalam target Rp 2,5 miliar per 3 Juli 2024, dinaikkan menjadi Rp 7,5 miliar Di periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan menjadi Rp 12,5 miliar Didalam tenggat 4 Juli 2025.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Perkara Hukum Modal Minim, OJK Pantau Ketat 11 Pindar