Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Berkata bahwa Perkara Pidana Hukum dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau Teknologi Baru Keuangan peer-to-peer (P2P) lending telah memasuki tahap pemberkasan. Persidangan atas Perkara Pidana Hukum ini diperkirakan Berencana berlangsung Ke Mei 2025.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan bahwa Pada ini Perkara Pidana Hukum tersebut Untuk Untuk proses pemberkasan Sebelumnya Di persidangan. Ia pun menyampaikan estimasi waktu penggelaran sidang tersebut.
“Jadwalnya masih belum ada, Tetapi jika mengikuti jumlah hari pemberkasan, bisa Dari Sebab Itu Hingga bulan Mei,” ungkap Deswin Pada dikonfirmasi Dari CNBC Indonesia, Rabu, (12/3/2025).
Deswin menambahkan bahwa dugaan Kartu Kuning Untuk Perkara Pidana Hukum ini Yang Berhubungan Bersama Bersama kesepakatan penetapan harga bunga pinjol. Perilaku yang dipermasalahkan terjadi Sebelumnya tahun 2023, Sebelumnya Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai bunga pinjaman diberlakukan.
Sambil Itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah KPPU Untuk menangani Perkara Pidana Hukum ini. Menurutnya, OJK Ke awalnya tidak mengintervensi pasar pinjaman daring (pindar) Sebab prinsip dasarnya adalah Keterlibatan Di penawaran dan permintaan.
“Tapi kita sekarang kontrol disini, efeknya juga kontrol Hingga suku bunga. Sebab ada variabel-variabel yang menentukan suku bunga yang kita atur disini. Kalau Pindar udah terlaluan. Pindar itu kan sebenarnya positif,” kata Rizal.
Rizal pun mengakui bahwa suku bunga pinjol cenderung tinggi Sebab dihitung secara harian dan mayoritas tenor pinjaman hanya berlangsung maksimal tiga bulan. Walaupun membantu Komunitas, terutama Usaha Kecil Menengah, banyak yang menggunakannya Sebagai kebutuhan konsumtif, bukan Sebagai usaha.
Sebelumnya Itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor atas dugaan Kartu Kuning aturan anti-monopoli. Platform Teknologi Baru Keuangan peer-to-peer lending tersebut diduga mengatur harga.
Untuk siaran pers, KPPU menjelaskan bahwa Perkara Pidana Hukum kartel pinjol kini telah ditingkatkan Untuk proses penyelidikan awal Hingga tahapan penyelidikan. Untuk tahap penyelidikan, 44 perusahaan ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan Kartu Kuning Aturantertulis No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
KPPU Berencana memanggil semua pihak termasuk 44 pinjol sebagai terlapor, saksi, dan ahli Sebagai mengumpulkan alat bukti dugaan Kartu Kuning.
Untuk tahap penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa Asosiasi Teknologi Baru Keuangan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Keahlian Informasi secara Bertanggung Jawab. Pedoman itu dinilai mengatur jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Ke tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.
Untuk informasi yang dikumpulkan, termasuk Untuk 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan, KPPU telah mengantongi satu alat bukti Kartu Kuning Aturantertulis anti-monopoli.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Perkara Pidana Hukum Kartel Bunga Pinjol Masuk Pemberkasan, Ini Respons KPPU & OJK