Jakarta –
Pemimpin Negara Prabowo Subianto meminta aturan kuota Produk Impor Sebagai Barang Dagangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dihapus. Tetapi, implementasi arahan tersebut tidak bisa instan langsung dilakukan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan Keputusan kuota Produk Impor diatur Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Barang Dagangan. Keputusan kuota Produk Impor perlu dibahas Bersama kementerian dan lembaga (K/L) Ke bawah koordinasi Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Nah, kalau itu (hapus kuota Produk Impor) nanti keputusan Ke Menko dulu kan. Itu masih belum dibahas teknis seperti apa. Kuota itu maksudnya kan juga ada Perpres mengenai NK kan. Perpres mengenai NK ini tentu kan implikasi kan banyak. NK itu kan amanat Di Undang-undang Cipta Kerja. Bersama Sebab Itu, ini kan perlu dibahas secara lebih luas lagi,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim Ke Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Kuota Produk Impor yang Pada ini diterapkan yakni Sebagai dua jenis, yakni non-Kelaparan Global dan Kelaparan Global. Di Perpres 7/2025 Barang Dagangan non-Kelaparan Global yakni gas dan Migas bumi, sedangkan Barang Dagangan Kelaparan Global yakni gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, bawang putih.
Pada ditanya, Barang Dagangan apa yang Akansegera dibebaskan Di kuota, Isy mengaku belum dapat Menyediakan keterangan Bersama Detail. Tetapi, Sebagai Barang Dagangan Ke luar NK Sampai Sekarang tidak terikat Bersama kuota, terutama Sebagai kebutuhan Di negeri dan bahan baku produk tertentu.
“Kalau sepanjang itu bahwa itu adalah Sebagai importasi Sebagai bahan baku, bahan penolong. Tentu itu kan juga nggak harus Bersama kuota, tapi nanti tergantung kebutuhan Di industri,” jelas Isy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag.
Kuota Produk Impor yang Pada ini diterapkan yakni Sebagai dua jenis, yakni non-Kelaparan Global dan Kelaparan Global. Di Perpres 7/2025 Barang Dagangan non-Kelaparan Global yakni gas dan Migas bumi, sedangkan Barang Dagangan Kelaparan Global yakni gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, bawang putih.
Pada ditanya, Barang Dagangan apa yang Akansegera dibebaskan Di kuota, Isy mengaku belum dapat Menyediakan keterangan Bersama Detail. Tetapi, Sebagai Barang Dagangan Ke luar NK Sampai Sekarang tidak terikat Bersama kuota, terutama Sebagai kebutuhan Di negeri dan bahan baku produk tertentu.
“Kalau sepanjang itu bahwa itu adalah Sebagai importasi Sebagai bahan baku, bahan penolong. Tentu itu kan juga nggak harus Bersama kuota, tapi nanti tergantung kebutuhan Di industri,” jelas Isy.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Permintaan Prabowo buat Hapus Kuota Produk Impor Tak Bisa Instan