Piagam Wajib Iuran Wajib Bisa Geber Penanaman Modal Asing dan Tingkatkan Kepercayaan


Jakarta

Kantor Daerah Direktorat Jenderal Iuran Wajib Lokasi Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY resmi Mengintroduksi Taxpayers’ Charter sebagai wujud komitmen bersama Di membangun hubungan harmonis Ditengah pemerintah dan Komunitas, khususnya para wajib Iuran Wajib.

Piagam ini berbentuk dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib Iuran Wajib sebagaimana diatur Di Syarat perundang-undangan perpajakan.

Sederhananya, wajib Iuran Wajib bisa mengacu kepada taxpayers’ charter Sebagai mengetahui apa saja hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dijalankan. Piagam wajib Iuran Wajib Akansegera termuat Di portal wajib Iuran Wajib masing-masing dan diketahui Di mendaftar Nomor Pokok Wajib Iuran Wajib (NPWP).


Direktur Jenderal Iuran Wajib, Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa Taxpayers’ Charter merupakan langkah fundamental Sebagai memperkuat rasa saling percaya Ditengah Bangsa dan warganya.

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara Ditengah pemerintah dan Komunitas Di konteks perpajakan,” ujar Bimo Di keterangannya, dikutip Minggu (5/10/2025).

Di kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa piagam ini merupakan sebuah kepercayaan, bukan sekadar dokumen administratif. Kehadiran DJP serta Kadin dinilai dapat menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak ekonomi Lokasi.

“Taxpayers’ Charter adalah simbol kesiapan Yogyakarta menyambut Penanaman Modal Asing Bersama kepastian hukum yang jelas. Kehadiran DJP dan KADIN DIY Akansegera menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan Komunitas, Supaya Iuran Wajib benar-benar menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak ekonomi Lokasi,” tutur Sri Sultan.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter merupakan bentuk nyata itikad baik DJP Di Menyediakan kepastian, kejelasan, serta transparansi mengenai hak dan kewajiban wajib Iuran Wajib.

“Bersama adanya piagam ini, kami berharap Komunitas Lebih memahami haknya sebagai wajib Iuran Wajib, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya Untuk mendukung pembangunan bangsa,” imbuh Erna.

perwakilan KADIN DIY Robby Kusumaharta menekankan bahwa Iuran Wajib bukan hanya kewajiban formal, melainkan tanggung jawab moral Sebagai membangun negeri. Apalagi ia menilai instrumen vital pembangunan.

“Bersama Taxpayers’ Charter, kami berharap layanan perpajakan Lebih cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis Ilmu Pengetahuan. Iuran Wajib yang sehat dan layanan yang profesional Akansegera melahirkan dunia usaha yang produktif dan Keadaan bersama,” ujar Robby.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers’ Charter secara simbolis kepada sejumlah perwakilan wajib Iuran Wajib Di berbagai kalangan, Ditengah lain Kapolda DIY Brigjen Polisi Anggoro Sukartono, Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan Bankindonesia Sri Darmadi Sudibyo, serta para pelaku usaha seperti Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong), hingga perwakilan akademisi, media, dan penyandang Penyandang Disabilitas.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Piagam Wajib Iuran Wajib Bisa Geber Penanaman Modal Asing dan Tingkatkan Kepercayaan