Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ditengah menggodok aturan yang Akansegera mewajibkan peminjam (borrower) Perkembangan Teknologi Baru Keuangan peer to peer (P2P) lending Bersama nominal tertentu Untuk Menyediakan agunan Sebelumnya meminjam dananya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (PVML) Agusman mengatakan, aturan Mutakhir ini Akansegera tertuang Untuk Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK). Adapun terdaat sejumlah persyaratan Untuk pemberlakuan kewajiban agunan ini.
“Kami sampaikan Yang Berhubungan Bersama agunan, itu memang disiapkan aturannya, yang Akansegera berlaku Hingga pembiayaan Ke atas Rp2 miliar Untuk kebutuhan produktif,” ungkap Agusman, Untuk Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (11/4/2025).
Lebih jauh, Agusman mengatakan, Syarat ini diperlukan Untuk memperkuat mitigasi risk kredit Untuk antisipasi credit default Untuk pembiayaan bernilai tinggi. Hal ini pun bertujuan Akansegera Ketahanan pembiayaan yang diberikan lender.
“Bersama ini, penyelenggara ada instrumen recovery kalau ada wanprestasi borrower,” kata dia.
Untuk diketahui, pembiayaan pindar (P2P lending) hingga akhir Februari atau sebulan Sebelumnya lebaran nilai outstanding tumbuh 31,6% (yoy) menjadi Rp 87 triliun.
Ke Pada Yang Sama tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat ikut Merasakan kenaikan. Tingkat TWP90 berada Ke level 2,78% per Februari 2025, dibandingkan Ke Januari sebesar 2,52%.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Pinjam Duit Ke Pindar Bakal Ada Agunan, Ini Ketentuannya