— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar atau pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur Untuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan Sebagai menilai kelayakan Kandidat debitur yang Akansegera Merasakan fasilitas kredit/pembiayaan Bersama Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Bersama langkah-langkah penguatan ini, industri Ppindar diharapkan dapat Lebih sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan Kelompok, termasuk Sebagai pembiayaan produktif. Jika ditemukan Pelanggar Pada Syarat yang berlaku, OJK Akansegera melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai Syarat yang berlaku.
Adapun berdasarkan data OJK per Maret 2025, P2P lending menyalurkan pembiayaan senilai Rp 80,02 triliun. Sebanyak 2,77% atau Rp 2,2 triliun Ke antaranya masuk Untuk kategori TWP90 atau pinjaman yang belum dibayar Bersama peminjam Sesudah 90 hari Untuk tanggal jatuh tempo.
OJK mengimbau industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Ilmu Pengetahuan Informasi (LPBBTI) atau Pindar Sebagai memperketat penerapan manajemen risiko Sebelumnya memberi pinjaman Ke borrower Teknologi Baru Keuangan peer to peer (P2P) lending.
OJK menegaskan penguatan manajemen risiko ini dilakukan Lewat pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko Pada pemberi dana (Lender) Untuk platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Pinjol Masuk Data SLIK OJK per 31 Juli 2025