– Perusahaan Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending resmi mengubah sebutan mereka Untuk pinjaman online (Pinjol) menjadi Pinjaman Daring (Pindar).
Hal ini sebagaimana disebutkan Dari Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Untuk jawaban tertulis, Senin, (16/12/2024).
“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus Memiliki citra positif Ke Kelompok termasuk Untuk implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan Dari industri adalah Mengeluarkan nama pinjaman daring (pindar) Untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata dia.
Bersama membedakan sebutan Antara pinjaman legal dan ilegal, Kelompok diharap lebih mudah mengidentifikasi LPBBTI yang berizin Ke OJK Supaya Meningkatkan kenyamanan Kelompok Untuk menggunakan layanan LPBBTI.
“OJK terus Merangsang seluruh penyelenggara Untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan Di Syarat yang berlaku. Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan Ke aspek tersebut,” ungkap Agusman.
Sebagaimana diketahui, laba Financial Technology P2P lending per Oktober 2024, Menimbulkan Kekhawatiran dibandingkan Bersama posisi bulan September 2024. Laba Financial Technology lending naik Untuk sebesar Rp806,05 miliar menjadi sebesar Rp1.097,51 miliar.
Peningkatan laba ini Antara lain Sebab adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai Bersama efisiensi Untuk beban operasional.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Pinjol Resmi Ganti Nama Dari Sebab Itu Pindar, Ini Harapan OJK