loading…
Pejabat Tingginegara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
“Sebenarnya sekarang belum kita Akansegera terapkan Di waktu Didekat. Bersama Sebab Itu saya acuannya sama Bersama Sebelumnya Itu. Sebelumnya ekonominya stabil, saya nggak Akansegera nambah Ppn tambahan dulu,” kata Purbaya Di diskusi Hingga kantornya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Purbaya, aturan tersebut Mutakhir Akansegera dilakukan Ke Di ekonomi mencapai 6 persen atau lebih. “Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, Mutakhir kita pikirkan Ppn-Ppn tambahan. Betul nggak? Bersama Sebab Itu sama ini, pandangannya seperti itu. Nggak berubah,” jelasnya.
Baca Juga: Purbaya Ngotot Tak Mau Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Putusan Ada Hingga Prabowo
Adapun Ide pengenaan cukai Di diapers dan tisu basah mencuat kembali Sesudah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa kajian Yang Berhubungan Bersama hal tersebut telah dilakukan Dari 2021.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta masukan Wakil Rakyat Ke 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas Ke kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya. “Kajian ini merupakan tindak lanjut Langkah penanganan sampah laut (PP 83/2018),” ujar Nirwala.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Popok dan Tisu Basah Tak Kena Cukai kalau Ekonomi Belum 6%











