Pekerja PT NHM Di Meninjau dan Menimbang dampak yang Mungkin Saja timbul akibat Karya tambang. FOTO/Ist
“Kami secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi Pada dampak-dampak yang Mungkin Saja timbul akibat Karya tambang kami. Semua data tersebut dicatat, diukur, diperbarui, dan dievaluasi Di sangat detail,”papar Instruktur Departemen Lingkungan PT NHM Widi Wijaya Lewat keterangan pers, Senin (23/9/2024).
Widi mengatakan, pengelola tambang emas Gosowong Di Maluku Utara itu menerapkan Konsep green mining Untuk memastikan bahwa Karya pertambangan yang dilakukan tetap mengutamakan aspek kelestarian lingkungan. Sebelum 2015, NHM telah memulai Inisiatif reklamasi Untuk mengembalikan area bekas tambang, termasuk Di menanam vegetasi yang sesuai Untuk memulihkan kembali ekosistem alami.
NHM juga menempatkan pengelolaan dan pemantauan Standar air serta udara sebagai prioritas utama. “Hal ini dilakukan Untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang dapat membahayakan Komunitas Disekitar maupun mengganggu Kesejajaran ekosistem lokal,” tegasnya.
Selain reklamasi, NHM juga melakukan rehabilitasi Area aliran sungai (DAS) Untuk menjaga Standar air dan memulihkan fungsi ekosistem sungai yang Mungkin Saja terganggu akibat Karya tambang. Rehabilitasi DAS 1 dimulai bersamaan Di reklamasi Di tahun 2015, meliputi area seluas 262,69 hektare Di Bukit Tinggi, Kecamatan Malifut. NHM juga merehabilitasi tujuh blok lain Di Akelamo Cibok dan Gamsungi, Kecamatan Kao Teluk, yang terletak Di area hutan lindung dan hutan produksi Di total luas mencapai 1.931,65 hektare.
Sambil, Inisiatif Rehabilitasi DAS 2 telah dimulai Sebelum 2017 dan mencakup Area Hutan Lindung Gunung Hamiding I, serta Hutan Produksi Terbatas Ake Ngabengan Gunung Tolu-Tolu, Asimiko, Di Kecamatan Galela, Di total luas mencapai 1.966 hektare. “Kesejajaran Di Karya tambang yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan manfaat ekonomi Di tambang dapat dirasakan Dari generasi mendatang,” ujarnya.
Ri Direktur NHM Robert Nitiyudo Wachjo menambahkan, sebagai Pada Di upaya green mining, pihaknya juga telah memperkuat pengelolaan limbah, sampah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Di Februari 2023, NHM meresmikan pabrik Dry Stack Tailing (DST) Plant, fasilitas pengolahan limbah ramah lingkungan pertama Di Indonesia yang menggunakan Keahlian tanpa merkuri.
Pabrik yang dibangun Di nilai Penanaman Modal Asing Rp250 miliar ini dilengkapi Di instalasi Filter Press Untuk mengolah tailing secara aman dan efisien. Limbah yang dihasilkan dapat dimanfaatkan Komunitas Disekitar, seperti Untuk bahan genteng, batu bata, dan perbaikan infrastruktur lokal. “Pabrik DST ini merupakan yang pertama Di Indonesia, dan NHM bangga menjadi pelopor Di pengolahan limbah tambang yang ramah lingkungan,” kata Robert.
Atas komitmennya Di pengelolaan lingkungan tersebut, NHM meraih Posisi Biru Di Inisiatif Penilaian Posisi Kinerja Perusahaan (PROPER) Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Untuk periode Juli 2021–Juni 2022. Di tahun 2024, kata dia, NHM menargetkan perolehan Posisi Hijau Di membentuk Asosiasi PROPER yang melibatkan sinergi lintas departemen.
Yang Terkait Di Di itu, NHM juga mengintegrasikan ISO Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) Di ISO Sistem Manajemen Kesejajaran dan Keselamatan Kerja (ISO 45001) Sebelum Januari 2024. NHM Di Berusaha Untuk meraih sertifikasi ISO 14001 dan 45001. “NHM terus berkomitmen menjadi pelopor Di praktik tambang berkelanjutan yang menjaga lingkungan sekaligus Memberi manfaat ekonomi Untuk Komunitas Disekitar,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PT NHM Terapkan Green Mining Selaraskan Operasi dan Pelestarian Lingkungan