– Pembagian harta warisan sering kali menjadi proses yang cukup rumit dan tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini menjadi Lebihterus kompleks ketika seorang ayah pernah menikah lebih Di satu kali.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum waris yang berlaku, yaitu Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.
Bagaimana Syarat hak waris Untuk anak yang ayahnya menikah lebih Di satu kali?
Anak punya hak atas harta orang tua kandungnya
Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan bahwa, hak waris diberikan kepada mereka yang Memperoleh hubungan darah Di pewaris, kecuali Untuk pasangan suami atau istri Di pewaris.
Sebagai contoh, jika A menikah Di B dan mereka Memperoleh seorang anak bernama C, lalu beberapa tahun Sesudah Itu A bercerai Di B dan menikah lagi Di D, Sesudah Itu Di pernikahan tersebut lahir E.
Di situasi ini, E berhak atas harta warisan Di ayah dan ibunya, yaitu A dan D. Tetapi, Untuk harta peninggalan yang berasal Di A, E harus berbagi Di C, Sebab C juga Memperoleh hak atas harta ayahnya.
Di konteks pernikahan A dan D, C jelas dikategorikan sebagai anak tiri yang tidak Memperoleh hubungan darah Di D. Maka Itu, C tidak berhak atas setiap harta waris yang berasal Di harta bawaan D, maupun harta milik D yang terbagi Sesudah D meninggal dunia.
Apa solusi Untuk urusan waris Untuk orang seperti ini?
Masalah pembagian waris seperti ini memang rawan Berencana sengketa. Maka Itu Perancangan distribusi kekayaan adalah solusinya.
Selain pembuatan surat wasiat, penting adanya kesepakatan pemilihan hukum waris terlebih dulu Di para ahli waris. Dan tak lupa pula, permohonan penetapan pembagian harta bersama dan waris juga harus dilakukan Sebelum awal.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Punya Ayah yang Nikah Lebih Di Sekali? Gini Cara Untuk Warisnya