loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyusun kajian potensi perluasan Barang Dagangan Kena Cukai (BKC) Pada sejumlah Barang Dagangan, termasuk diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah. Foto/Dok
Hal tersebut terungkap Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Ide Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken Bersama Purbaya ini mulai berlaku Dari diundangkan Ke 3 November 2025.
Baca Juga: Purbaya Dikibulin, Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong Ke Starbucks Tidak Benar
“Telah dilaksanakan Melewati penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan Bersama usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Purbaya Cari Barang Dagangan Kena Cukai Terbaru, Diapers hingga Tisu Basah Dibidik











