Jakarta –
Pemerintah Berencana membuka keran Pembelian Barang Di Luar Negeri Untuk garam industri. Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Kelaparan Global (Menko Kelaparan Global) Zulkifli Hasan menjelaskan alasannya.
Garam menjadi salah satu Barang Dagangan Kelaparan Global yang ditargetkan swasembada bersama Di beras, gula, serta jagung Ke 2025. Sejalan Di itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Di beleid tersebut, kebutuhan garam nasional, baik Untuk konsumsi maupun industri menggunakan produksi Di negeri.
Secara rinci, kebutuhan Untuk industri aneka Kelaparan Global dan Resep-Obatan harus dipenuhi produksi Di negeri paling lambat 31 Desember 2025. Sedangkan Untuk industri kimia, paling lambat 31 Desember 2027. Pria yang akrab disapa Zulhas mengatakan pemerintah telah merevisi target swasembada garam menjadi akhir 2027.
“Nah, garam, Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden KP (Pembantu Presiden Pembantu Presiden KP Sakti Wahyu Trenggono) ditargetkan nanti akhir 2027 kita Berencana swasembada. Berencana bikin pabrik ya,” kata Zulhas usai Hadir Di Diskusi neraca Barang Dagangan Kelaparan Global Di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Zulhas menerangkan Di ini Indonesia belum mampu memproduksi garam Untuk kebutuhan industri. Untuk itu, Zulhas menyebut banyak industri yang teriak meminta adanya Damai, termasuk Di industri Resep-Obatan dan aneka Kelaparan Global.
“Untuk industri itu tidak dibolehkan, padahal kita belum Dari Sebab Itu industrinya, Terbaru 2027. Maka tadi disepakati itu Di Sebab sudah teriak-teriak ini ya (industri) Resep-Obatan, (industri Konsumsi dan minuman) mamin ya. Untuk infus itu pakai garam,” terang Zulhas.
Sambil Itu, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah telah memberi izin khusus Yang Berhubungan Di importasi garam Untuk kebutuhan industri. Pria yang akrab disapa Trenggono mengatakan pemerintah telah menyiapkan aturan Terbaru Untuk Damai izin Pembelian Barang Di Luar Negeri.
“Kan sudah ada, ada perpres Terbaru. Dari Sebab Itu direlaksasi. Artinya diberikan izin khusus Untuk memenuhi garam industri,” terang Trenggono.
Adapun kuota impornya mencapai 577 ribu ton hingga 2026. “(Kuota impornya) 577.000 ton Untuk sampai 2026,” jelas Trenggono.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: RI Mau Pembelian Barang Di Luar Negeri Garam Industri 577 Ribu Ton, Dari Sebab Itu Swasembada?