RI Minta Tambahan Kuota Penangkapan 3 Ribu Ton Tuna Sirip Biru


Jakarta

Pejabat Tingginegara Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono meminta peninjauan ulang sistem alokasi kuota penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna). Alasannya, agar lebih adil dan proporsional Untuk Bangsa-Bangsa berkembang, termasuk Indonesia.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Trenggono, Di Menyediakan Opening Remarks Di sidang tahunan Di-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) Di Bali, Senin (6/10/2025). Trenggono menegaskan kuota yang diterima Indonesia Di ini sebesar 1.366 ton.

Menurut Trenggono, kuota ini belum mencerminkan kontribusi dan kebutuhan nyata perikanan nasional, terutama Lantaran perairan Indonesia adalah lokasi pemijahan penting Untuk spesies tersebut. Sebagai itu dia meminta penambahan kuota hingga mencapai 3.000 ton.


“Bangsa-Bangsa pesisir seperti Indonesia yang memikul tanggung jawab Sebagai melestarikan dan mengelola tempat pemijahan Tuna Sirip Biru Selatan semestinya Memperoleh perlakuan yang adil dan Kemungkinan yang berarti,” ujar Trenggono Untuk keterangannya, Senin (6/10/2025).

Menurut Trenggono, prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana ditegaskan Untuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) harus menjadi dasar pembagian manfaat sumber daya laut Internasional. Ia menilai sistem alokasi Di ini belum memperhatikan Kemakmuran Bangsa berkembang yang secara langsung bergantung Di sumber daya tuna Sebagai ekonomi dan ketahanan Ketahanan Pangan.

Indonesia, lanjut Trenggono, telah Menunjukkan komitmen kuat Untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan, termasuk Didalam penerapan Keputusan penangkapan ikan berbasis kuota, penguatan pemantauan elektronik, dan penerapan Literatur catatan digital berbasis kecerdasan buatan (AI) Sebagai memastikan transparansi dan kepatuhan.

Selain menyoroti persoalan kuota, Indonesia juga Mendorong CCSBT Sebagai memperkuat dialog mengenai kawasan konservasi laut, pengelolaan berbasis ekosistem, serta dampak Krisis Lingkungan Di stok tuna Internasional.

Sebagai Dibagian Untuk komitmen tersebut, Trenggono menerangkan Indonesia mengajukan proposal Sebagai Mendorong dialog yang lebih terbuka dan konstruktif Di Di Bangsa-Bangsa anggota CCSBT mengenai penerapan prinsip konservasi Untuk mencapai tujuan organisasi.

Lewat inisiatif ini, Indonesia Berusaha mengaitkan mandat CCSBT Didalam agenda Internasional 30×30 sebagaimana tercantum Untuk Kunming-Montreal Internasional Biodiversity Framework (KMGBF-CBD), Agreement on Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), serta kerangka Blue Economy Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang Untuk para anggota Sebagai bertukar pandangan, memperkuat kerja sama, dan menyelaraskan proses internasional Didalam upaya konservasi serta pemanfaatan berkelanjutan stok Tuna Sirip Biru Selatan.

“Kekuatan CCSBT tidak hanya terletak Di sains dan kepatuhan, tetapi juga Di solidaritas dan keadilan,” tegas Trenggono.

CCSBT atau Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna bertanggung jawab Untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan Di Samudera Hindia dan Daerah lainnya. 8 Bangsa anggota CCSBT yaitu: Australia, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Selandia Terbaru, Fishing Entity of Taiwan, Afrika Selatan, dan Uni Eropa. Indonesia resmi menjadi anggota penuh CCSBT Di 2008 Lewat Peraturan Ri (Perpres) Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.

Trenggono berharap, pertemuan Di Bali kali ini menghasilkan keputusan yang adil, seimbang, dan inklusif, mencerminkan tanggung jawab bersama Untuk menjaga Ketahanan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan Untuk generasi mendatang.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: RI Minta Tambahan Kuota Penangkapan 3 Ribu Ton Tuna Sirip Biru