loading…
Bea Cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok ilegal Melewati jalan tol Kertosono-Nganjuk belum lama ini. FOTO/dok.SINDOnews
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
“Dari Sebab Itu Setelahnya Menyambut informasi pengiriman rokok ilegal Untuk Kelompok, kami segera melakukan pengawasan Ke jalur tol Kertosono-Nganjuk. Akhirnya Untuk kurun waktu kurang lebih 2,5 jam kami menemukan target dan segera melakukan penghentian dan pemeriksaan,” ungkap Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiyatno Untuk keterangannya yang diterima SINDOnews, Selasa (24/9/2024).
“Benar saja, Untuk pemeriksaan kami menemukan 791.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai Bersama potensi kerugian Bangsa senilai Rp757,35 juta,” rincinya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Di Batal
Bea Cukai membawa Barang Dagangan bukti dan sarana pengangkut Di Kantor Bea Cukai Kediri Untuk dilakukan pemeriksaan Lebih Jelas. “Kini Barang Dagangan bukti yang kami tegah telah ditetapkan sebagai Barang Dagangan dikuasai Bangsa (BDN) dan menunggu proses Lanjutnya hingga pemusnahan,” terang Ardiyatno.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Bangsa, Bea Cukai Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk