Rugikan Bangsa Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Dugaan Pelaku Penggelapan Ppn Ke Kejaksaan Semarang

loading…

DJP secara resmi menyerahkan tiga Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum tindak pidana Ke bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Ppn (DJP) Kementerian Keuangan Melewati Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ke Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Daerah (Kanwil) DJP Jawa Di I, secara resmi menyerahkan tiga Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum tindak pidana Ke bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025).

Ketiga Dugaan Pelaku tersebut, berinisial RH, KH, dan MM, diserahkan Setelahnya berkas Perkara Pidana penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Aksi Massa para Dugaan Pelaku diduga telah menimbulkan kerugian Ke pendapatan Bangsa total sekurang-kurangnya sebesar Rp11,1 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Di I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa Sukses pengungkapan Perkara Pidana Hukum ini merupakan buah sinergi antaraparat penegak hukum dan menjadi wujud keseriusan DJP.

“Sukses ini sekaligus Menunjukkan keseriusan DJP Untuk melakukan penegakan hukum Ke bidang perpajakan Untuk terciptanya efek jera Untuk pelaku dan efek gentar Untuk Kelompok dan juga Sebagai mengamankan penerimaan Bangsa serta memulihkan kerugian Ke pendapatan Bangsa,” ungkap Nurbaeti Untuk keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Bangsa Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Dugaan Pelaku Penggelapan Ppn Ke Kejaksaan Semarang