Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Berencana mengoperasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) Di bulan Di. Sistem ini Berencana mengawasi konten yang tersebar Hingga Duniamaya.
Sistem tersebut dirancang Komdigi Di tujuan pengawasan dan dan menegakkan kepatuhan Pada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan sistem tersebut Sebelumnya Itu telah Lewat piloting Untuk setahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Saman beroperasi, Komdigi telah melakukan pertemuan Di Media Online, Hingga antaranya Google, TikTok, hingga Meta agar bertindak sesuai peraturan sekaligus Menyediakan ruang digital yang aman Untuk Pemakai Duniamaya.
“Di masukan Untuk para penyelenggara Media Online dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan Di baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan Di sistem Saman bisa berjalan secara penuh,” Sabar Hingga kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Cara Sistem Saman Komdigi Bekerja
Berdasarkan data internal Untuk kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Komdigi telah men-take down 2,8 juta konten negatif dan 2,1 juta Hingga antaranya itu konten judi online.
Secara rinci konten judol yang dibasmi Komdigi sebanyak 2.179.223 konten perjudian. Untuk jumlah itu, 1.932.131 berasal Untuk situs dan IP, 97.779 Untuk layanan file sharing, 94.004 Untuk Meta, 35.092 Untuk Google, 1.417 Untuk X, 1.742 Untuk Telegram, 1.001 Untuk TikTok, 14 Untuk Line, dan 3 Untuk App Store.
Kategori Pelanggar yang diawasi Lewat Saman mencakup pornografi anak, pornografi, Aksi Teror, perjudian online, Karya keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta Konsumsi, Terapi, dan Makeup ilegal.
“Langkah ini bukan Untuk membungkam Komentar atas aspirasi rakyat, Kedaulatan Rakyat tetap kita jaga. Komentar, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online,” jelasnya.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah take down Berencana dikenakan Hukuman Politik administratif berupa denda. Notifikasi Pada PSE dilakukan Untuk waktu 1×24 jam Untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam Untuk konten mendesak. Hukuman Politik ini bertujuan Untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera Untuk pelanggarnya.
Proses penegakan kepatuhan Lewat Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan Untuk perintah ini.
Lalu tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Di tahap ini menjadi kewajiban PSE Untuk menurunkan konten agar tidak melanjut Hingga ST2.
Lanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, Hukuman Politik dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
(agt/agt)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Saman Komdigi Beroperasi Oktober, Sistem Pengawasan Konten Duniamaya