Jakarta –
Pemimpin kecamatan atau camat adalah seorang yang bertanggung jawab atas pelayanan publik dan penyelenggaraan administrasi Di tingkat kecamatan. Camat termasuk profesi pegawai negeri sipil (PNS).
Jabatan camat setidaknya termasuk PNS golongan III-D Di beberapa Lokasi. Sambil Itu, Di Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Untuk Jabatan Struktural, jabatan camat ada Di minimal golongan III-D sampai IV-D.
Gaji pokok camat mengikuti standar Aparatur Sipil Bangsa (ASN), dan mereka juga Berencana Merasakan tunjangan yang bervariasi sesuai Di Keputusan pemerintah Lokasi. Lalu, Berapa gaji camat per bulan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Camat Jakarta
Gaji camat diatur Untuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut merupakan rincian gaji camat Di Jakarta:
- Golongan III-D : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV-A : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV-B : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV-C : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV-D : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Daftar rincian gaji Di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tunjangan Camat
Berdasarkan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS merupakan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan Ketahanan Pangan atau tunjangan beras Untuk bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sebagai contoh, merujuk Hingga Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, camat bisa Merasakan tunjangan Rp 39.960.000.
(khq/fds)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Segini Kisaran Gaji Camat Di Jakarta dan Tunjangannya