Jakarta –
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Akansegera Menyambut uang pensiun seumur hidup Sesudah mengakhiri masa jabatannya Ke 20 Oktober 2024 nanti. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang Untuk Undang-undang (Perundang-Undangan) nomor 7 tahun 1978.
Untuk aturan itu, besaran uang pensiun yang berhak diterima Jokowi setara Didalam 100% gaji pokoknya Pada ini. Untuk Situasi Ini besaran gaji pokok yang ia terima sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Untuk Pasal 7 aturan yang sama dijelaskan, selain uang pensiun pokok, Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara diberikan juga:
a. tunjangan-tunjangan sesuai Didalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku Bagi Pegawai Negeri;
b. biaya Rumah tangga yang berkenaan Didalam pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya Perawatan Medis kesehatannya serta keluarganya.
Sebagai tunjangan-tunjangan yang juga bisa diterima pensiunan seperti Untuk Pasal 7 huruf (a), terakhir diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya.
Untuk Situasi Ini pensiunan PNS Akansegera Merasakan tunjangan pasangan sebesar 10% Untuk gaji pokok yang berlaku Pada ini, Tunjangan anak sebesar 2% Untuk gaji pokok, dan tunjangan Ketahanan Pangan Untuk bentuk uang atau beras.
“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud Untuk Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan Ketahanan Pangan yang berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.
Masih belum cukup, menurut Pasal 8 Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi juga berhak Memperoleh Rumah kediaman yang layak Didalam seluruh kelengkapannya. Nantinya ia juga Akansegera Memperoleh kendaraan milik Negeri lengkap Didalam pengemudinya.
“Kepada bekas Kepala Negara dan wakil Kepala Negara yang berhenti Didalam hormat Untuk jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah Rumah kediaman yang layak Didalam kelengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negeri Didalam pengemudinya.” dikutip Untuk pasal 8 Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 1978.
Simak Video: Jokowi Jelang Purnatugas: Mohon Maaf Jika Ada Keputusan yang Kurang Berkenan
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Selain Uang Pensiun Seumur Hidup, Jokowi Juga Dapat Ini Sesudah Lengser