Jakarta –
Pejabat Tingginegara Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama Bersama pimpinan Untuk 42 Negeri dan yurisdiksi lainnya. Penandatanganan ini dilakukan Ke 19 September 2024 lalu.
MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan Dibagian Untuk kesepakatan Internasional Sebagai meminimalkan Kejuaraan tarif Ppn yang tidak sehat. STTR sendiri berperan memperkuat Syarat anti penghindaran Ppn Untuk sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas Untuk Pemerintah Untuk menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.
Partisipasi Indonesia Untuk MLI STTR Menunjukkan komitmen Negeri Sebagai Meningkatkan keadilan dan transparansi Untuk kerja sama ekonomi Internasional. STTR juga Merangsang penciptaan level playing field Di perusahaan lokal dan multinasional, Supaya memastikan perusahaan lokal mampu bersaing Di pasar.
Di Itu, komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah Untuk menjaga Kesejaganan Di Pembaruan Penanaman Modal dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, Sebagai mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Bersama Cara Itu, bergabungnya Indonesia Untuk inisiatif ini sejalan Bersama persiapan proses keanggotaan Indonesia Di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting Untuk suatu Negeri dan STTR menyediakan jalan Untuk Negeri-Negeri Sebagai melindungi basis Ppn mereka,” ujar Sri Mulyani Untuk keterangannya dikutip, Selasa (24/9/2024).
Untuk keterangannya, MLI STTR memungkinkan suatu Negeri Sebagai mengenakan Ppn tambahan sampai Bersama 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan Di Negeri mitra Persetujuan Penghindaran Ppn Berganda (P3B) jika memberlakukan tarif Ppn kurang Untuk 9%.
Akan Tetapi, Syarat ini hanya berlaku atas penghasilan intragrup Bersama nilai Atas 1 juta euro Untuk satu tahun Ppn (materiality threshold). Sambil Itu, Sebagai penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah Bersama margin 8,5% (mark-up threshold).
Syarat MLI STTR Berencana dilakukan secara sistematis dan serentak tanpa Lewat Perundingan bilateral. Akan Tetapi Untuk penerapannya, instrumen ini diperkirakan Berencana berdampak Pada 29 P3B Indonesia Bersama Negeri mitra, Supaya pemberlakuan MLI STTR masih memerlukan proses ratifikasi Bersama Pemerintah
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Senjata Mutakhir Sri Mulyani Cegah Penghindaran Ppn