loading…
Pendataan usaha berskala nasional tersebut Berencana dimulai Di 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 Bagi memperoleh gambaran menyeluruh mengenai Kebugaran dan perkembangan ekonomi Indonesia. Foto/Dok
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS RI, Pudji Ismartini menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau atas Pemberian Pada pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Ia menegaskan bahwa sensus ekonomi merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan Bersama BPS setiap 10 tahun sekali.
Menurut Pudji, terdapat tiga sensus besar yang dilaksanakan secara berkala setiap satu dekade, yakni sensus penduduk Di tahun yang berakhiran angka nol, sensus Pertanian Di tahun yang berakhiran angka tiga, dan sensus ekonomi Di tahun yang berakhiran angka enam.
Baca Juga: Canangkan Sensus Ekonomi 2026 Di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
“Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima Dari pertama kali dilaksanakan Di tahun 1986. Kegiatan ini sangat penting Lantaran Berencana mendata seluruh Kegiatan usaha yang ada Di Indonesia,” ujar Pudji Untuk keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil pendataan nantinya Berencana menjadi dasar Bagi pemerintah Untuk menyusun berbagai Aturan ekonomi, mulai Bersama Pembaruan sektor usaha, peningkatan Penanaman Modal, hingga Perancangan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Di Di Yang Sama, Sekretaris Lokasi Provinsi Riau, Syahrial Abdi menegaskan, Pemberian penuh Pemerintah Provinsi Riau Pada pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, keberadaan data yang akurat menjadi faktor penting Untuk Merangsang pembangunan ekonomi Lokasi maupun nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali











