Jakarta –
PT MRT Jakarta. (Perseroda) menjelaskan Permasalahan yang sempat beredar Yang Terkait Bersama Fluktuasi Harga sewa gerai Bagi para Usaha Kecil Menengah Ke Plaza 2 atau district Blok M. Permasalahan tersebut beredar hingga lokasi usaha tersebut ditinggal Bersama Usaha Kecil Menengah.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan bahwa Permasalahan Fluktuasi Harga sewa Bersama PT MRT Jakarta (Perseroda) tidak benar,” kata Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, Di keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Ahmad menjelaskan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang berlaku Di 1 Juli 2025 Di PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) selaku penyewa, menyetujui Sebagai melakukan pembayaran biaya sewa sebesar Rp 300.000 per bulan Sebagai Usaha Kecil Menengah dan Rp 1.500.000 apabila dilakukan sewa ulang.
Pihak MRT Jakarta dan Kopema telah melalukan pertemuan. Di pertemuan tersebut memang diakui Bersama pihak koperasi tersebut bahwa terjadi Kesalahan Individu.
“Di prinsipnya Ke pertemuan yang sudah dilakukan Di MRT Bersama Kopema, pihak Kopema sudah mengakui adanya Kesalahan Individu Bersama pihak mereka atas klausul yang Ke atur Ke perjanjian dan kami mengapresiasi sikap kooperatif Bersama Kopema Sebagai mau memperbaiki skema kerja sama. Proses Berikutnya yang berjalan tentu Bersama semangat Mendorong iklim usaha yang sehat Bagi teman-teman Usaha Kecil Menengah Ke Blok M Hub,” terangnya.
Di ini sesuai Bersama arahan Gubernur DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa tersebut dan Lewat kuasa hukum PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengirimkan surat teguran kepada Kopema Di hari Selasa, 16 September 2025 sebagai langkah hukum Di Kartu Kuning kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa dimaksud.
Di ini telah ada skema kerja sama Terbaru Sebagai Mendorong upaya perbaikan serta memperoleh solusi dan keputusan terbaik Bagi semua Pihak. Hingga Di ini total gerai Usaha Kecil Menengah yang terdampak Ke area Plaza 2 yang akhirnya direalokasi sebanyak 23 (dua puluh tiga) gerai dan tambahan 7 (tujuh) gerai Terbaru Agar Di ini seluruh kios telah terisi Bersama total 30 Usaha Kecil Menengah.
“Secara bertahap Usaha Kecil Menengah Berencana memulai membuka gerai Ke bulan Oktober 2025,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang telah menunjuk PT MRT Jakarta. (Perseroda) sebagai mitra kerja sama pemanfaatan Sebagai mengelola Kawasan Blok M, meliputi area Terminal, Plaza 1 dan 2, serta Basement 1 dan 2. Sebelum Januari 2025, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan revitalisasi Terminal dan Mal Blok M Bersama salah satu Inisiatif yang fokus utamanya mendukung Usaha Kecil Menengah guna menjadi daya tarik kawasan tersebut.
Area rubanah (basement) 1 kini telah direvitalisasi Bersama dilengkapi penyejuk udara, harga sewa lebih terjangkau, area gerai yang lebih luas, fasilitas penyimpanan peralatan gerai serta layanan kebersihan dan Perlindungan tanpa biaya tambahan.
“Sebagai informasi mengenai penggunaan atau penyewaan gerai Ke Blok M Hub rubanah 1 dapat Lewat media sosial resmi Blok M Hub atau PT MRT Jakarta (Perseroda). Sebagai pengelola Blok M Hub, PT MRT Jakarta (Perseroda) berkomitmen mendukung Perkembangan Usaha Kecil Menengah dan menjadikan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan,” tutup keterangan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Soal Harga Sewa District Blok M, MRT Sebut Ada Kesalahan Individu Pihak Koperasi