Pemerintah Akansegera menyesuaikan tarif PPN 12% Ke 1 Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
“Kenaikan tarif PPN 1% tidak berlaku Untuk Produk Internasional dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa Pembelajaran, jasa Kesejajaran, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, Imunisasi polio, Rumah sederhana, dan air minum,” ujar Airlangga.
Pembantu Ri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Aturan ini hanya menyasar Produk Internasional dan jasa mewah yang dikonsumsi Di kelompok Komunitas berpenghasilan tinggi. Penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar Produk Internasional dan jasa premium.
“Seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab),” ujar Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan, Makanan yang dikonsumsi Di kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 Akansegera diberlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa Ke atas Rp2-Rp3 juta per kilogram.
“Sambil daging yang dinikmati Komunitas Secara Keseluruhan berkisar Antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram tidak dikenakan PPN,” lanjut Sri Mulyani
Ketua Umum Ikatan Konsultan Iuran Wajib Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, Mendukung langkah pemerintah yang dinilai strategis Untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
“Aturan kenaikan PPN merupakan langkah strategis Untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa,” ujar Vaudy.
Ia juga menambahkan, Lewat pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, Aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil. “Meningkatkan penerimaan Negeri, serta Merangsang pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.”
Di sektor energi, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa PPN 12% hanya berlaku Untuk pelanggan Rumah tangga Di daya Ke atas 6.600 VA, yang mencakup Di 400 ribu pelanggan Di kelompok terkaya. “Sambil pelanggan Di daya 450-2.200 VA Memperoleh diskon listrik 50%,” ungkap Darmawan.
Di Aturan yang difokuskan Ke kelompok Komunitas kelas atas, pemerintah optimistis penerapan tarif PPN yang Mutakhir Akansegera mendukung pembangunan tanpa membebani kebutuhan pokok Komunitas umum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian Keadaan Ekonomi Negara secara berkelanjutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penyesuaian PPN 12%, Begini Respons IKPI