SPPG Wajib Sertifikasi Imbas Keracunan Massal dan KLB


Jakarta

Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Kelaparan Global, Zulkifli Hasan (Zulhas), mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Syarat ini menjadi kewajiban Terbaru menyusul adanya keracunan massal dan status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan.

Syarat ini diputuskan berdasarkan hasil Diskusi Koordinasi (Rakor) Penanggulangan KLB Di Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepemilikan sertifikat ini juga Akansegera dicek Bagi memastikan seluruh operasional SPPG berjalan sesuai standar.

“Rakor kami juga tadi Terbaru selesai, memang Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi itu syarat. Tetapi Sesudah pasca kejadian, sekarang Merasakan peran khusus, harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Harus, harus. Akansegera dicek, Sebab kalau tidak ini nanti kejadian lagi, kejadian lagi,” ungkap Zulhas usai Rakor Hingga Kantor Kementerian Kesejajaran, Jakarta, Minggu (28/9/2025).


Zulhas juga menekankan, pengawasan tidak hanya dilakukan Dari pemerintah pusat, tetapi juga mengoptimalkan peran Puskesmas dan Usaha Kesejajaran Sekolah (UKS). Keduanya Akansegera terlibat aktif melakukan pemantauan rutin Pada SPPG Hingga Daerah masing-masing.

“Kami sudah meminta juga Pejabat Tingginegara Kesejajaran Bagi mengoptimalkan atau Menyuarakan Pendapat Puskesmas Hingga seluruh tanah air dan juga UKS, yaitu, Usaha Kesejajaran Sekolah, Bagi ikut secara aktif. Tanpa diminta, aktif. Bagi ikut Menyimak SPPG secara rutin, berkala,” tegasnya.

Zulhas menambahkan, langkah ini dilakukan Bagi Meningkatkan kepercayaan publik Pada Inisiatif MBG. Karenanya, Keputusan ini dilakukan secara terbuka.

“Agar Komunitas yakin bahwa Konsumsi yang disajikan aman, bergizi Bagi seluruh anak Indonesia,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: SPPG Wajib Sertifikasi Imbas Keracunan Massal dan KLB