Jakarta –
Pejabat Tingginegara Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara soal Ide kenaikan Pph Pertambahan Nilai (PPN) Bersama 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Aturan itu disebut sudah ada Untuk Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Bersama Sebab Itu kami Di sini sudah Merundingkan bersama bapak ibu sekalian (Dewan Perwakilan Rakyat), sudah ada Perundang-Undangan-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi Bersama penjelasan yang baik Agar kita tetap bisa,” kata Sri Mulyani Untuk Diskusi kerja Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12% mulai 2025 sudah Melewati pembahasan yang panjang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan Untuk pengambilan keputusan, salah satunya Yang Terkait Bersama Kesejajaran Biaya Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN).
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, Akan Tetapi Ke Pada yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti Pada episode Dunia financial crisis, waktu terjadinya Wabah Dunia (COVID-19) itu kita gunakan APBN,” ucapnya.
Di Di perdebatan Yang Terkait Bersama kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani mengingatkan bahwa banyak keringanan atau pembebasan Pph yang diberikan pemerintah Untuk menjaga daya beli Kelompok agar tidak tertekan.
“Sebetulnya ada loh dan memang banyak, kalau kita hitung, nanti teman-teman Pph yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas Untuk dinolkan atau dibebaskan, atau Merasakan tarif lebih rendah 5%, 7% itu ada Untuk aturan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Perundang-Undangan HPP, tarif PPN yang Sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% Dari 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat Ke 1 Januari 2025.
Pemerintah sebenarnya Memperoleh kewenangan Untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% Melewati penerbitan peraturan pemerintah (PP) Setelahnya dilakukan pembahasan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu sebagaimana Syarat Pasal 7 ayat 3 Perundang-Undangan PPN.
“Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana Untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Sri Mulyani soal PPN 12%: Sudah Ada Undang-undangnya!