– Polemik Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) Bersama dua kreditur PT Indofarma Tbk (INAF) terus berlanjut. Terbaru, PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi menyampaikan kasasi atas perjanjian perdamaia yang telah disahkan Lembaga Proses Hukum.
Manajemen INAF menyampaikan bahwa Kepaniteraan Lembaga Proses Hukum Niaga Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat telah Memperoleh Memori Kasasi atas Perkara Hukum No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, Ke tanggal 23 Agustus 2024. Upaya hukum tersebut disampaikan Sebab keduanya keberatan atas Putusan Homologasi PKPU Pada INAF.
“Adanya pengajuan kasasi ini tidak berdampak secara langsung Ke operasional perseroan, Tetapi bergesernya waktu pelaksanaan pembayaran utang sebagaimana yang telah diatur Untuk Perjanjian Kedamaian,” sebagaimana disampaikan Untuk keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin, (23/9/2024).
Asal tahu saja, Sebelumnya INAF Berjuang Bersama gugatan pailit Bersama dua perusahaan tersebut. Lalu Ke 15 Agustus 2024, Lembaga Proses Hukum Niaga Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat telah Mengungkapkan PKPU Perseroan berakhir Bersama mengesahkan Perjanjian Kedamaian (Putusan homologasi) berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024.
Untuk putusan tersebut, INAF sepakat Untuk membayar nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp 17.144.000.000, sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp 19.838.416.199.
Tetapi, Ke tanggal 29 Agustus 2024, INAF Memperoleh Surat Nomor 5056/PAN.03/W.10.U1/HK2.5/VIII/2024.MIR tanggal 27 Agustus 2024 Perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan, Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor: 42Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pstjo. Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst Bersama Lembaga Proses Hukum Niaga Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat.
Untuk surat tersebut, perseroan menyampaikan mengenai adanya upaya hukum kasasi yang diajukan Bersama PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditor perseroan yang terverifikasi Untuk proses PKPU perseroan.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Tak Bersama Sebab Itu Damai Masalah Utang, Kreditur Indofarma Ajukan Kasasi PKPU