Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Berencana Memutuskan langkah-langkah yang diperlukan Untuk memastikan stabilitas keuangan dan perbankan tetap terjaga. Pihaknya Di Kontek Sini Berencana melakukan review Pada peraturan rekening bank Secara Keseluruhan, termasuk rekening dormant Untuk Menyediakan kepastian Untuk nasabah dan perbankan agar dapat memenuhi kewajibannya.
“Kita Berencana melihat berdasarkan internasional best practice yang Disorot perlu Untuk menstabilkan sistem perbankan Ke Di. OJK Berencana menetapkan hak dan kewajiban yang sama Untuk bank Di hal Menyediakan layanan Pada nasabahnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Sabtu (2/8/2025).
OJK Berencana melakukan langkah-langkah Untuk memastikan stabilitas tetap terjaga. Mereka juga Berencana melihat Bersama semua aspek Di koridor yang menjadi kewenangannya Untuk memastikan bank dan nasabah Lalu bisa Memperoleh win win solution.
“Apakah kita Berencana melakukan standarisasi (Yang Terkait Bersama Syarat rekening dormant) bila perlu ya (kita lakukan). Untuk tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, dan Berencana melakukan koordinasi Bersama lembaga dan kementerian Yang Terkait Bersama bagaimana memperlakukan rekening dormant ini. Tidak lama lagi Berencana settle (ketentuannya),” jelas Dian.
Yang Terkait Bersama hal itu, OJK memastikan Berencana Memutuskan Keputusan Bersama kaca mata (view) jangka panjang, Lantaran menurutnya stabilitas keuangan itu harus dilihat secara jangka panjang.
“(Kita) harus membaca supaya yang diinginkan pemerintah tercapai dan Perbankan stability dapat tetap terjaga,” ungkap Dian.
Seperti diketahui, Sebelumnya Itu publik dihebohkan Bersama pemblokiran rekening terbengkalai Ke bank alias dormant account Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi Massa ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan Untuk tindak pidana pencucian uang.
Menurut OJK, rekening dormant Ke prinsipnya merupakan rekening yang tidak Memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun Pindah Di periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Terungkap! OJK Bakal Standarisasi Rekening Dormant, Ini Penjelasannya











