Jakarta –
Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Aturan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) Sebagai para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.
Aturan pertama ialah Surat Edaran (SE) Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Untuk Pekerja/Buruh Ke Perusahaan.
SE tersebut memuat Syarat pembayaran THR Untuk para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah Memperoleh masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih Untuk hubungan kerja.
Sedangkan Untuk pekerja atau buruh Bersama masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang Bersama 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari Sebelumnya hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan Menyediakan perhatian Di Syarat ini,” kata Yassierli, Untuk Konferensi Pers Ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 Untuk Pengemudi dan kurir Ke Layanan Angkutan Berbasis Inisiatif. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.
Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa Memperoleh BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun Sebagai periode kerja Di 12 bulan.
“Untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja Untuk bentuk uang tunai Bersama perhitungan sebesar 20% Bersama rata-rata pendapatan bersih bulanan Di 12 bulan terakhir,” terangnya.
Sedangkan Untuk pengemudi ojol maupun kurir online yang berada Ke luar kategori tersebut, lanjut Yassierli, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan Inisiatif. Sama seperti THR, Yassierli bilang, BHR juga diberikan paling lambat 7 hari Sebelumnya hari raya.
Ke Di itu, ia juga mengingatkan, pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak boleh menghilangkan Dukungan Keadaan Untuk pengemudi dan kurir online sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan yang telah diberikan Dari perusahaan Inisiatif.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: THR Swasta & Bonus Hari Raya Ojol cs Wajib Cair H-7 Lebaran