Market  

Tindak Kejahatan IPO CUAN, OJK Beri Hukuman Politik 2 Sekuritas dan Direkturnya




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Hukuman Politik Di pihak-pihak yang melakukan Kartu Kuning Di Syarat Di Bursa Efek. Salah satunya emiten milik konglomerat milik Prajogo Pangestu, PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Sebagai tindak lanjut atas pengenaan Hukuman Politik tersebut, OJK menyerahkan surat Hukuman Politik tersebut secara langsung kepada para Pihak yang melanggar,” tulis keterangan OJK, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan tersebut dihadiri Dari Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien. Di Samping Itu, juga dihadiri Dari pejabat POLRI yang diwakili Dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat Di OJK-POLRI Untuk rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana Di bidang Bursa Efek.

Mengutip keterangan resmi OJK, Ke Tindak Kejahatan Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Hukuman Politik administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar.

Hukuman Politik denda tersebut atas Kartu Kuning yang Yang Terkait Bersama pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu Kartu Kuning Syarat Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah Bersama Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Di Samping Itu, OJK juga mengenakan Hukuman Politik admistratif berupa denda atas Kartu Kuning Syarat administratif yang diberikan kepada 2 Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Hukuman Politik Pembekuan izin wakil penjamin emisi efek Di 3 bulan yang diberikan kepada 1 pihak yaitu Direktur PT HPS.

Lalu Untuk pemeriksaan saham CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan Untuk menyesatkan Untuk melakukan pemesanan saham CUAN dimana terdapat pihak-pihak Yang Terkait Bersama Bersama pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham Untuk jumlah yang sangat besar Bersama mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak Ke terkonsentrasinya saham CUAN Ke sekelompok pihak tertentu Agar saham yang beredar Di pasar menjadi terbatas.

“OJK menegaskan bahwa penetapan Hukuman Politik tersebut merupakan Dibagian Untuk upaya berkelanjutan OJK Untuk Meningkatkan integritas Bursa Efek Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” tulis OJK.

Upaya ini dilakukan Untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Meningkatkan kepercayaan investor, serta Menyediakan efek jera Untuk pihak-pihak yang melakukan Kartu Kuning.

OJK Berencana terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum Di setiap Kartu Kuning Syarat Di bidang Bursa Efek guna menjaga kredibilitas dan daya saing Bursa Efek Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan Menyediakan perlindungan yang optimal Untuk investor.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Tindak Kejahatan IPO CUAN, OJK Beri Hukuman Politik 2 Sekuritas dan Direkturnya

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects