Tips Menghindari Matel Alias Mata Elang yang Meresahkan Warga




Jakarta, CNBC Indonesia – Penagih utang atau yang biasa disebut debt collector Untuk menjadi sorotan Komunitas, khususnya Mata elang (Matel). Mata elang merupakan istilah yang umum dipakai Ke Indonesia Bagi menyebut sekelompok penagih utang khusus yang bekerja mengejar kendaraan bermotor kredit (Kendaraan Bermotor Roda Dua/Kendaraan Pribadi) yang cicilannya macet.

Pengambilannya pun sering Lewat metode Ke jalan atau Ke tempat umum. Mereka biasanya dipekerjakan Dari perusahaan pembiayaan atau leasing atau ditunjuk Dari agen penagihan (outsourcing) Bagi menemukan kendaraan debitur yang menunggak.

Cara kerjanya adalah mengintai kendaraan Ke jalan (termasuk mencocokkan nomor polisi yang terekam Untuk data debitur) dan Setelahnya Itu mengejar atau menahan kendaraan jika sesuai target.

Salah satu koordinator mata elang PT Marching Indo Creative Budi Baonk menceritakan alasannya menggeluti bidang ini. Ia mengawali karirnya berjualan Kendaraan Pribadi bekas. Ketika membuka showroom, ia melihat bahwa 75% pembelian Kendaraan Pribadi bekas dibeli Di cara kredit.

“Dulu ngisi stock ini kan beli Kendaraan Pribadi second. 75% orang Indonesia beli Kendaraan Pribadi second itu kredit, sisanya cash. Dan Kendaraan Pribadi adalah produk paling banyak dijual kredit. Maka Untuk itu saya lihat potensinya Ke situ,” ungkap dia Di diwawancara beberapa waktu lalu.

Awalnya, ia sempat membeli stok mobilnya lewat balai lelang. Akan Tetapi, ia ingin mencari jalan agar bisa Memperoleh harga yang lebih murah. Menurut testimoninya, pendapatan yang ia dapat lewat jasa penagihan dan penarikan Kendaraan Pribadi nunggak lebih banyak dibanding Di ia membuka showroom Kendaraan Pribadi.

Meski demikian, banyak Komunitas yang resah akibat ulah Matel. Pasalnya, ada beberapa oknum yang melalukan Kejahatan Finansial Di mengaku sebagai debt collector atau mata elang palsu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pembelajaran, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mata elang palsu adalah oknum yang Memikat unit kendaraan Ke jalan Di mengatasnamakan perusahaan tertentu.

“Ternyata banyak kejadian Ke mana mata elang yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan gitu ya (perusahaan resmi),” ujarnya Untuk konferensi pers secara virtual, Jumat (7/11).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan mata elang palsu, OJK telah bekerja sama Di aparat penegak hukum Lantaran sudah masuk Untuk tidak kejahatan umum.

Kiki mengatakan bahwa OJK Memperoleh kapasitas Bagi mengatur debt collector yang berizin. Dia mengatakan bahwa penggunaan jasa debt collector Dari perusahaan Keuangan merupakan hal yang lazim digunakan.

Cara Menghindari

Jika Anda Memperoleh kendaraan yang dikredit dan mulai Berusaha Mengatasi kesulitan cicilan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan Bagi menghindari situasi berhadapan Di mata elang:

  • Baca dan pahami perjanjian kredit Dari awal

Pastikan apakah kendaraan Anda dijaminkan Di fidusia atau tidak. Jika ya, maka penarikan harus Lewat prosedur resmi. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai debitur.

  • Jaga komunikasi Di pihak leasing atau perusahaan pembiayaan

Bila Anda mulai terlambat membayar, segera hubungi perusahaan pembiayaan dan sampaikan Kebugaran Anda. Kerjasama bisa mencegah penanganan yang lebih ekstrem. Jangan Berlarilah atau sembunyi Lantaran itu bisa menjadi alasan Bagi penagihan eksternal yang lebih agresif.

  • Ketahui hak Anda Di didekati penagih atau matel

Jika Anda diberhentikan Ke jalan atau kendaraan Anda dicegat, Tanyakan identitas mereka dan surat kuasa resmi. Lalu, Mintalah bukti bahwa kendaraan Anda memang telah Lewat proses penagihan secara sah (surat teguran, warning, pemberitahuan). Jika tidak ada dokumen resmi, Anda berhak menolak penarikan.

  • Jika memang terpaksa, cari penyelesaian

Bila Anda tidak bisa membayar cicilan, ajukan restrukturisasi atau Dialog Antar Negara Di perusahaan pembiayaan. Jangan menyerahkan STNK atau Kunci kendaraan Untuk Kebugaran panik tanpa mencatat identitas pihak penagih. Jika ada Kartu Merah hukum (misalnya pengambilan paksa tanpa prosedur), Anda bisa melapor Ke pihak berwenang.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Tips Menghindari Matel Alias Mata Elang yang Meresahkan Warga