Pemerintah mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan usia pensiun pekerja Di Indonesia menjadi 59 tahun ini juga menjadi rujukan Untuk dapat memanfaatkan Langkah Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya usia pensiun pekerja Di Indonesia adalah 56 tahun. Tetapi, Syarat Terbaru yang ditegaskan Di Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Langkah Jaminan Pensiun disebutkan Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Lanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun Lanjutnya bertambah 1 tahun Untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Artinya, Di 2025, usia pensiun pekerja Di Indonesia menjadi 59 tahun Untuk dapat memanfaatkan Langkah Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sambil Itu, apabila peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih Untuk Merasakan manfaat pensiun Di Pada mencapai usia pensiun atau Di Pada berhenti bekerja Bersama Syarat paling lama 3 tahun Setelahnya usia pensiun. Di PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat Langkah Jaminan Pensiun juga Merasakan kenaikan tanpa diikuti Bersama kenaikan iuran.
Diperpanjangnya batasan usia pensiun warga Indonesia juga membuat Potensi pekerja Untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar. Tetapi, Di sisi lain, risiko Pada Kesejaganan dan kebutuhan dana Di kala sudah pensiun juga menjadi lebih besar lagi. Untuk itu, ada baiknya jika kamu mulai Menyusun dan hari tua mu sedini Bisa Jadi.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Tok! Usia Pensiun Warga RI Bersama Sebab Itu 59 Tahun Mulai 2025