Jakarta –
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyebut bahwa transparansi Untuk pengelolaan hasil Pemilihan Kepal Adaerah DKI Jakarta adalah harga mati, Kamis (28/11/2024).
Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil Sambil Itu Pemilihan Kepal Adaerah DKI Jakarta dan Merangsang Aturan sikap Untuk Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) DKI Jakarta sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.
“Keterbukaan informasi publik adalah prinsip utama yang harus dipegang Untuk setiap proses Sistem Pemerintahan, termasuk Pemilihan Kepal Adaerah. Lembaga Negara DKI Jakarta wajib memastikan bahwa hasil Pemilihan Umum dapat diakses Dari Kelompok secara transparan dan akuntabel,” ujar Harry Hingga Kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, hari ini.
Komisi Informasi DKI Jakarta mengajak seluruh pihak, termasuk Kelompok dan pemangku kepentingan, Untuk terus mengawal proses Pemilihan Kepal Adaerah ini agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan.
“Transparansi tidak hanya menjadi komitmen, tetapi juga tanggung jawab bersama Untuk menjaga Mutu Sistem Pemerintahan Hingga DKI Jakarta,” ucap Harry, Ketua KI DKI Jakarta.
Lembaga Negara DKI Jakarta, sebagai badan publik yang bertanggung jawab Melakukan Pemilihan Umum, disebutkan telah Memutuskan langkah-langkah strategis Untuk memastikan akuntabilitas. Proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka Bersama melibatkan pengawas Pemilihan Umum, perwakilan Organisasi Politik, dan Kelompok sipil.
Hasil Sambil Itu Pemilihan Kepal Adaerah pun telah dipublikasikan Lewat Media Online dan media sosial resmi Lembaga Negara DKI.
Akan Tetapi, Harry juga mengingatkan agar Lembaga Negara DKI Jakarta tetap konsisten menjaga transparansi hingga tahap akhir.
“Kepercayaan publik Pada proses Sistem Pemerintahan sangat bergantung Di sejauh mana Lembaga Negara mampu menjaga keterbukaan informasi ini. Jangan sampai ada ruang Untuk keraguan atau kecurigaan Hingga Kelompok,” tambahnya.
Harry menambahkan bahwa prinsip keterbukaan ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sesuai Bersama Peraturan Komisi Informasi (Perki)no.1 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilihan Umum Tahun 2019.
Untuk aturan tersebut, Kelompok Memperoleh hak Untuk mengajukan sengketa informasi Yang Terkait Bersama Pemilihan Kepal Adaerah apabila merasa haknya atas akses informasi dilanggar.
“Kelompok berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila merasa tidak Merasakan akses yang memadai Pada hasil Pemilihan Kepal Adaerah. KI DKI Jakarta Akansegera siap menjadi mediator Untuk proses tersebut,” tegas Harry.
(fyk/fyk)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Transparansi Hasil Pemilihan Kepal Adaerah DKI Harga Mati