Jakarta –
Masa pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Berencana berakhir kurang Didalam satu bulan, Ke 20 Oktober 2024 nanti. Sesudah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi Berencana tetap Memperoleh fasilitas keuangan Didalam Bangsa berupa uang pensiun.
Berapa besaran uang pensiun Jokowi?
Perlu diketahui, aturan Yang Berhubungan Didalam pemberian uang pensiun pensiun kepada Kepala Negara dan wakil Kepala Negara tertuang Di Undang-undang (Perundang-Undangan) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara serta Bekas Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara.
“Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara yang berhenti Didalam hormat Didalam jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.
Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima Kepala Negara dan wakil Kepala Negara pensiun setara Didalam 100% gaji pokok terakhir mereka. Di Kontek Sini Jokowi Berencana Memperoleh uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat Bangsa.
Sebagai nominal gaji pokok tertinggi pejabat Bangsa Di ini diberikan Sebagai Ketua Mprri, Dewan Perwakilan Rakyat, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang Di Pasal 1 Skor a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, Ke mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat Bangsa (6 x Rp 5.040.000).
Fasilitas Lain Selain Uang Pensiun Seumur Hidup
Di Pasal 7 aturan yang sama dijelaskan, selain uang pensiun pokok, Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara diberikan juga:
a. tunjangan-tunjangan sesuai Didalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku Untuk Pegawai Negeri;
b. biaya Rumah tangga yang berkenaan Didalam pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya Perawatan Medis kesehatannya serta keluarganya.
Sebagai tunjangan-tunjangan yang juga bisa diterima pensiunan seperti Di Pasal 7 huruf (a), terakhir diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya.
Di Kontek Sini pensiunan PNS Berencana Merasakan tunjangan pasangan sebesar 10% Didalam gaji pokok yang berlaku Di ini, Tunjangan anak sebesar 2% Didalam gaji pokok, dan tunjangan Ketahanan Pangan Di bentuk uang atau beras.
“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud Di Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan Ketahanan Pangan yang berlaku Untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.
Masih belum cukup, menurut Pasal 8 Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi juga berhak Memperoleh Rumah kediaman yang layak Didalam seluruh kelengkapannya. Nantinya ia juga Berencana Memperoleh kendaraan milik Bangsa lengkap Didalam pengemudinya.
“Kepada bekas Kepala Negara dan wakil Kepala Negara yang berhenti Didalam hormat Didalam jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah Rumah kediaman yang layak Didalam kelengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Bangsa Didalam pengemudinya,” dikutip Didalam pasal 8 Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 1978.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Uang Pensiun Seumur Hidup & Fasilitas yang Didapat Jokowi Usai Lengser 20 Oktober