Utang Kereta Cepat Whoosh Bukan Beban APBN, Ini Penjelasan Kemenkeu

loading…

Kemenkeu menegaskan, bahwa utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh tidak menjadi APBN. Foto/Dok

BOGOR – Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto menegaskan, bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh tidak menimbulkan utang Untuk pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Untuk merespons Permasalahan bahwa utang Kereta Cepat Whoosh yang Dikatakan membebani Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN).

Menurut Suminto, status proyek kereta cepat Jakarta-Bandung adalah murni business to business (B2B) yang dikelola Bersama konsorsium badan usaha. “Kereta cepat Jakarta-Bandung itu kan business to business, Karena Itu Untuk kereta cepat Jakarta-Bandung itu tidak ada utang pemerintah,” tegas Suminto Untuk Media Gathering APBN 2026 Di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Bos Danantara Punya 2 Strategi Penyelamatan KAI Bersama Jeratan Utang Kereta Cepat Whoosh

Suminto menjelaskan bahwa pendanaan proyek KCJB sepenuhnya ditanggung Bersama konsorsium badan usaha Indonesia dan China. Konsorsium Indonesia sendiri, lanjutnya, dimiliki Bersama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

“Tidak ada utang pemerintah, Lantaran dilakukan Bersama badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China, Di mana konsorsium Indonesianya dimiliki Bersama PT KAI gitu kan,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Utang Kereta Cepat Whoosh Bukan Beban APBN, Ini Penjelasan Kemenkeu