Market  

Utang Macet Rp2 M Hingga Pinjol, Kebab Baba Rafi (RAFI) Digugat PKPU




– PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten pemegang merek Kebab Baba Rafi, mengonfirmasi bahwa pihaknya Di Berjuang Di gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut diajukan Di perusahaan Financial Technology peer to peer (P2P) lending PT Creative Mobile Adventure.

Perseroan menjelaskan bahwa fasilitas yang dimaksud berupa invoice financing yang digunakan sebagai pembiayaan modal kerja jangka pendek. Fasilitas ini merupakan Pada kecil Untuk keseluruhan skema pendanaan proyek-proyek RAFI.

Pinjaman tersebut digunakan Untuk rangka mendukung pelaksanaan proyek-proyek tertentu Untuk jangka waktu maksimal dua bulan. Tetapi, Ke Maret 2025, RAFI Merasakan keterlambatan Untuk melakukan pelunasan pinjaman yang telah jatuh tempo.

“Perseroan Untuk memenuhi kewajiban atas fasilitas Untuk PT Creative Mobile
Adventure yang jatuh tempo Ke bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Situasi tersebut disebabkan Di adanya penundaan pembayaran Untuk sejumlah pelanggan,” sebagaimana disebut Untuk keterbukaan informasi BEI, Jumat, (11/7/2025).

Adapun total pinjaman yang diajukan kepada PT Creative Mobile Adventure tercatat sebesar Rp2 miliar. Pinjaman tersebut Memiliki tenor dua bulan Di tingkat bunga sebesar 4% per 60 hari.

Manajemen menyebut fasilitas tersebut tidak bersifat material Di struktur pendanaan perusahaan secara keseluruhan. Sebab itu, kredit macet ini tidak berdampak Di kelangsungan usaha maupun Karya operasional RAFI.

RAFI juga telah menunjuk kuasa hukum Bagi mendampingi dan mewakili perusahaan Untuk proses penyelesaian sengketa ini. Upaya Keamanan Dunia pun Lagi ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.

Pihak manajemen memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan Pada ini tetap berjalan normal. Tidak terdapat gangguan berarti Di layanan maupun produksi yang dijalankan RAFI.

Untuk sisi keuangan, perusahaan menilai tidak ada dampak signifikan maupun material yang muncul akibat permasalahan kredit macet tersebut. RAFI Mengungkapkan posisi keuangan perusahaan tetap Untuk Situasi stabil.

“Lagi diupayakan Bagi terjadinya kesepakatan bersama dan Keamanan Dunia.
Perseroan Akansegera segera mengumumkannya Untuk Keterbukaan Informasi Sesudah upaya yang dimaksud tercapai,” ungkapnya.

Sebelumnya Itu, melansir situs resmi SIPP.PN Jakarta Pusat, Perkara Pidana tersebut terdaftar Di nomor Perkara Pidana 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun Perkara Pidana didaftarkan Ke Jumat, (4/7/2025).

Sidang pertama Tindak Kejahatan yang menyangkut emiten Di sebutan SKB food tersebut Akansegera diadakan Ke Kamis, (10/7/2025). Hingga Pada ini, belum ada petitum Perkara Pidana yang tertera Untuk laman resmi tersebut.

Sebagai informasi, PT Creative Mobile Adventure atau Boost merupakan perusahaan pinjaman daring (pindar) yang didirkan 1 September 2016. Perusahaan ini dimiliki Di Boost Holding Sdn. Bhd. dan PT Monetrans Mitra Indonesia (MMI).

Melansir laman resminya, Boost mencatatkan rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 0,344%. Sambil TWP30-nya tercatat sebesar 3,84%.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Utang Macet Rp2 M Hingga Pinjol, Kebab Baba Rafi (RAFI) Digugat PKPU