Market  

Wacana Hapus Pungutan Bank OJK Alot, Keputusan Revisi Perundang-Undangan P2SK Mundur




Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana pengesahan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) Di pekan ini Berpeluang mundur.

Hal ini diungkapkan langsung Bersama Pembantu Ri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pada ditemui Di kawasan Istana Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

“Kayaknya ditunda sampai masa sidang berikutnya,” kata Purbaya.

Salah satu penyebab mundurnya pengesahan RUU P2SK ini disebabkan alotnya Wacana penghapusan pungutan bank Bersama OJK yang Berencana ditetapkan Lewat RUU Terbaru itu.

“Itu kan masih didiskusikan Di Lembaga Legis Latif Di pemerintah, Lembagakeuanganpusat, OJK, LPS,” tegas Purbaya.

Ia bilang, Nilai penghapusan pungutan bank Bersama OJK menjadi krusial Lantaran menjadi salah satu dasar alasan direvisinya Perundang-Undangan P2SK.

“Diubah Sebagai ngatur itu. Kita enggak tahu. Masih didiskusikan hasilnya seperti apa. Masih maju mundur-maju mundur. Berubah-ubah posisinya,” kata Purbaya.

Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Mukhamad Misbakhun mengungkapkan alasan Lembaga Legis Latif ingin menghapus Syarat pungutan iuran industri jasa keuangan Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lewat revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).

Misbakhun menjelaskan, alasan utama penghapusan itu ialah Sebagai Mengurangi biaya-biaya Di industri jasa keuangan yang Pada ini memengaruhi laba, seperti net interest margin (NIM). NIM biasanya digunakan Sebagai mengukur kemampuan bank Di mengelola risiko yang berkaitan Bersama suku bunga.

“Lagi dibahas dan menjadi diskusi yang Memikat. Lantaran kita dasar pemikirannya adalah Sebagai Mengurangi tekanan kepada biaya-biaya yang Menyediakan dampak kepada net interest margin Di dunia perbankan,” kata Misbakhun Di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Di Di Itu, Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Fauzi Amro mengatakan alasan utama lainnya dibalik Wacana penghapusan pungutan industri jasa keuangan Bersama OJK Sebagai menghindari potensi konflik kepentingan Di peran OJK selaku pengawas industri jasa keuangan.

“Kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut? Nah independensinya tidak ada Di situ kita lihat. Artinya syarat Bersama kepentingan,” kata Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Fauzi Amro Di kawasan Gedung Lembaga Legis Latif RI.

Pada ini, pungutan Bersama industri jasa keuangan merupakan sumber utama pendapatan Bersama OJK.

Merujuk Di Laporan Keuangan Tahunan OJK Di 2024 yang telah diaudit Bersama Badan Pemeriksa Keuangan, nilai pendapatan pungutan hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp 8,37 triliun, naik Bersama catatan Sebelumnya per 31 Desember 2023 yang senilai Rp 8,12 triliun.

Realisasi pendapatan pungutan Di 2024 itu pun telah melampaui targetnya yang sebesar Rp 8,07 triliun. Tak heran, Sebagai 2025, OJK kembali menaikkan target penerimaan pungutan menjadi Rp 8,52 triliun, Kendati realisasinya belum terungkap Lantaran belum adanya publikasi Laporan Tahunan 2025 OJK.

Sebagai pengganti pungutan itu, Lembaga Legis Latif menyodorkan opsi penerimaan OJK berasal Bersama surplus Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Nah ide kawan-kawan itu, misalnya kita tawarkan bagaimana idenya kalau pungutannya diambil Bersama surplus Lembagakeuanganpusat dan surplus LPS. Surplus Lembagakeuanganpusat kan kurang lebih Rp78 triliun, surplus LPS kurang lebih Rp 42 triliun. Karena Itu kalau itu digabung sudah hampir Rp 115 hingga Rp 120 triliun,” ungkapnya.

(arj/dce)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Wacana Hapus Pungutan Bank OJK Alot, Keputusan Revisi Perundang-Undangan P2SK Mundur

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/