– Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bogor mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Rp4 miliar para investor yang berinvestasi Untuk proyek batu bara terafiliasi Ustad Yusuf Mansur Ke Rabu, (18/9/2024).
Melansir laman SIPP.PN Bogor, hakim memutuskan bahwa Yusuf Mansur bersama empat tergugat lainnya sudah Ingkar Janji (Wanprestasi) Untuk perjanjian Penanaman Modal Untuk Negeri tambang batu bara Ke PT Adi Partner Perkasa. Sebagai itu, para pihak dibebani beberapa kewajiban.
“Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V, secara tanggung renteng Sebagai membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.4.075.000.000,” sebagaimana tertuang Untuk putusan tersebut, dikutip Selasa, (24/9/2024).
Di Itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat Sebagai tunduk dan patuh Pada seluruh isi putusan ini dan membayar biaya Perkara Pidana ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 8,97 juta.
Adapun para pihak yang digugat Untuk Perkara Pidana ini Ditengah lain, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, Yusuf Mansur, Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, dan PT Adi Partner Perkasa.
Skuat CNBC Indonesia telah mencoba meminta pernyataan resmi Didalam pihak Yusuf Mansur, Tetapi, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban yang diterima.
Asal tahu saja, Yusuf Mansur pernah menjabat sebagai komisaris utama PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan tersebut dikabarkan Memperoleh tambang Ke Kalimantan Selatan.
Sebelumnya digugat Ke PN Bogor, Usaha ini juga menyeret Yusuf Mansur Ke PN Jakarta Selatan. Yusuf Mansur digugat Zaini atas Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial dan penggelapan proyek.
Persoalan bermula Di Yusuf Mansur mengajak orang yang Hadir Untuk ceramahnya Sebagai ikut berinvestasi Ke batu bara. Sebanyak Rp46 miliar terhimpun Sebagai disetor Ke sebuah perusahaan batu bara. Tapi, Yusuf selaku komisaris utama perusahaan, tidak mengakuinya.
Ke bulan Juni 2022, Yusuf pun digugat atas masalah Penanaman Modal Untuk Negeri perusahaan batu bara. Disekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyambangi kediamannya Sebagai menagih Penanaman Modal Untuk Negeri batu bara senilai miliaran Uang Negara Indonesia.
Mereka mulai Penanaman Modal Untuk Negeri Ke perusahaan itu Ke akhir tahun 2009. Lantas, sudah 14 tahun lamanya tidak kelanjutan Didalam hasil Penanaman Modal Untuk Negeri tersebut kepada para investor.
Zaini layangkan gugatan Ke PN Jaksel Ke Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Yusuf Mansur Kalah Gugatan, Mesti Ganti Rugi Penanaman Modal Untuk Negeri Batu Bara Rp4 M