Jakarta –
Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara Yang Berhubungan Di kebijakannya yang mengizinkan Produk Ekspor pasir laut dibuka. Aturan tersebut dibuka usai Zulhas menandatangani revisi dua Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Permendag).
Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang Produk yang dilarang diekspor serta Aturan Produk Ekspor. Zulhas mengatakan peraturan izin Produk Ekspor laut itu mau tidak mau diterbitkan Bagi melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Dia menekankan hal tersebut merupakan Aturan pemerintah.
“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Di Sebab Itu, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin Produk Ekspor?) Konsekuensi,” kata Zulhas Pada ditemui Di Gudang Penyimpanan Karpet, Tangerang, Senin (23/9/2024) kemarin.
Pada ditanya mengenai pertimbangannya mengizinkan Produk Ekspor pasir laut, Zulhas hanya menekankan bahwa keputusan tersebut sudah menjadi Aturan pemerintah.
Lantaran Pada Di pemerintah, dia bilang pihaknya hanya menjalankan sesuai Di tugas, fungsi, dan pokoknya.
“(Di Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah, Pejabat Tingginegara. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Di Pada Yang Sama, Staf Khusus Pejabat Tingginegara Perdagangan Bidang Perdagangan Antar Negara Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan memastikan perizinan Produk Ekspor pasir laut diberikan Di persyaratan yang ketat.
Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin Produk Ekspor dapat mengantongi izin Di Kemendag. Menurutnya, Sebelumnya Merasakan izin Produk Ekspor Di Kemendag, pengusaha harus Lewat proses panjang. Pengusaha tersebut harus Merasakan izin teknis Di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan Gadget Lunak kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak Berencana Memberi Produk Ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, Bagi memenuhi misalnya teknis, requirement teknis Di Kementerian KKP itu juga Di Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu,” kata Bara Pada ditemui Di Kemendag, Jakarta, Senin (24/9/2024).
Lantaran Produk Ekspor pasir laut berkaitan Di lingkungan, tentunya pihaknya Berencana mengatur sesuai Di Syarat perundang-undangan. Dia juga memastikan semua pengusaha memenuhi persyaratan yang sesuai Di aturan.
Bara menekankan izin Yang Berhubungan Di teknis Produk Ekspor pasir laut tidak hanya Di KKP dan ESDM, tapi juga Di kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yang Berhubungan Di Ppn atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai lingkungan akibat Kegiatan tersebut. Bara menyebut pihaknya hanya berada Di pintu akhir usai semua persyaratan teknisnya terpenuhi.
“Di Sebab Itu kalau Di kita itu hanya kita mengecek dokumennya, apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, Mutakhir kita berikan izin. Kami itu hanya finalnya, final stage-nya itu ada Di Kementerian Perdagangan. Kita lihat semua apakah sesuai Di Permendag. Itu kan secara detail, kalau misalnya minta persetujuan Di Kementerian KKP, Kementerian ESDM, ini Di (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti dilihat semua. Di segi pajaknya kan, Di Kementerian Keuangan. Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi, ya kita harus Memberi izin. Tidak ada alasan Bagi kita Bagi menolak,” terangnya.
Lebih Jelas, dibukanya kembali keran Produk Ekspor pasir laut telah disetujui Di Diskusi Tim Menteri Kerja. Alhasil, keputusan tersebut tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.
“Di Sebab Itu, kan Ri disepakati Di Diskusi Tim Menteri Kerja, kita Berencana membuka lagi, Produk Ekspor pasir, misalnya kan. Nah, Lalu Di situ dilihat, secara teknis. Misalnya Bagi meminimalisir kerusakan lingkungan, yang boleh itu jenisnya pasir sedimentasi, misalnya kan gitu. Itu semua Lalu kan dituangkan Di PP. Nah, Lalu kita menerbitkan Permendag Bagi melakukan Produk Ekspor, harus Memiliki, ini, ini, ini, Syarat ini, ini, ini,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Zulhas Buka Suara Usai Terbitkan Produk Ekspor Pasir Laut