Jakarta, CNBC Indonesia – Untuk Anda yang sudah pernah menggunakan kartu kredit, pasti Anda sudah familiar Bersama aturan main Bersama alat pembayaran ini. Akan Tetapi tahukah Anda bahwa ada pula produk sejenis yang ternyata dirancang sesuai Bersama prinsip syariah?
Kartu pembiayaan syariah merupakan produk yang dibuat sebagai alat pembayaran Untuk menghindari praktik riba (bunga) yang dilarang Dari Agama Islam.
Meski serupa Bersama kartu kredit Bersama segi fungsi, kartu pembiayaan syariah menawarkan cara pembayaran yang lebih sesuai Bersama syariah, menggunakan akad-akad khusus yang memastikan semua transaksi halal.
Prinsip dan Legalitas Kartu Pembiayaan Syariah
Berbeda Bersama kartu kredit konvensional yang mengandalkan bunga, kartu pembiayaan syariah beroperasi Bersama menggunakan akad-akad yang diatur Untuk hukum Islam. Beberapa akad yang umum digunakan Di lain:
-
Akad Ujrah (Biaya Jasa): Bank mengenakan biaya administrasi sebagai imbalan atas layanan yang diberikan. Biaya ini disebut Bersama ujrah, yang telah disetujui Dari nasabah dan bank Ke awal.
-
Akad Kafalah (Penjaminan): Untuk transaksi, bank bertindak sebagai penjamin atas pembayaran kepada pihak merchant. Akad ini memastikan bahwa bank Akansegera menjamin pembayaran transaksi pemegang kartu kepada pihak ketiga.
-
Akad Qardh (Pinjaman): Bank Memberi pinjaman kepada nasabah tanpa bunga (riba). Akan Tetapi, bank diperbolehkan mengenakan biaya administrasi Untuk pengelolaan pinjaman tersebut.
Hukum Syariah dan Dalil yang Mendasari
Dasar hukum penggunaan kartu pembiayaan syariah mengacu Di fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006, dijelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah diperbolehkan Di memenuhi syarat-syarat syariah, seperti penggunaan akad yang sesuai dan tidak adanya bunga.
Berikut ini adalah perbedaan utama Di kartu pembiayaan syariah dan kartu kredit konvensional:
Tak ada bunga
Kartu pembiayaan syariah tidak mengenakan bunga atas pembayaran yang tertunda, sedangkan kartu kredit konvensional mengenakan bunga yang cukup tinggi.
Tidak ada denda
Jika User kartu syariah terlambat membayar, denda yang dikenakan biasanya disalurkan Untuk kegiatan sosial atau amal, tidak menjadi keuntungan bank, berbeda Bersama kartu kredit konvensional yang mengenakan bunga tambahan.
Semuanya sesuai Bersama akad syariah
Kartu syariah menggunakan akad ujrah, kafalah, dan qardh, Sambil Itu kartu kredit konvensional menggunakan prinsip pinjaman berbunga.
Fasilitas mirip Bersama kartu kredit tapi…
Meski prinsipnya berbeda, kartu pembiayaan syariah tetap menawarkan fasilitas serupa, seperti cicilan, diskon merchant, dan lainnya, Akan Tetapi tetap sesuai Bersama Syarat syariah.
Keuntungan lain
Kartu pembiayaan syariah Memberi beberapa keuntungan Untuk penggunanya:
-
Bebas Bersama Bunga (Riba): Tidak ada bunga yang dibebankan kepada nasabah, sesuai Bersama prinsip syariah.
-
Transparansi Biaya: User hanya dikenakan biaya ujrah yang sudah disepakati Sebelum awal, tanpa biaya tersembunyi.
-
Etis dan Halal: Semua transaksi dipastikan sesuai Bersama nilai-nilai etis Islam, Memberi kenyamanan Untuk User Muslim.
Menggunakan kartu pembiayaan syariah Memberi solusi praktis Untuk tetap bertransaksi secara modern tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Produk ini Memberi fleksibilitas seperti kartu kredit konvensional, Akan Tetapi Bersama sistem yang lebih etis dan sesuai Bersama nilai-nilai agama
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Ada Kartu Pembiayaan Syariah, Apakah Sama Bersama Kartu Kredit?