Sidang Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Untuk jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Bersama terdakwa “Crazy Rich” Surabaya Budi Said terus bergulir. Sejumlah fakta Terbaru yang diungkapkan saksi-saksi Untuk persidangan pun Lebih membuat titik terang Perkara Pidana Hukum yang diduga merugikan keuangan Bangsa sebesar Rp 1,16 triliun tersebut.
Salah Satu Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil Menginformasikan indikasi kerugian Bangsa Untuk Perkara Pidana Hukum Budi Said. Pengungkapan ini Menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung Untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor pertambangan, serta menjaga aset Bangsa Untuk praktik yang merugikan.
Fernandes menilai bahwa penegakan hukum yang tegas adalah Kunci Bagi memastikan keadilan serta melindungi kepentingan Kelompok dan Bangsa. Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong Bagi tindakan Bersama Detail Untuk mengatasi berbagai Perkara Pidana Hukum serupa.
“Kami menghormati proses Proses Hukum yang Untuk berjalan. Semua bukti yang dihadirkan Menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan yang merugikan keuangan Bangsa,” ujar Fernandes kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dia mencontohkan, Untuk persidangan Sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang Menginformasikan komunikasi mencurigakan Untuk grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak Yang Terkait Bersama lainnya. Temuan ini Menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu Kunci Untuk pola transaksi yang Untuk disidangkan.
Grup WhatsApp ini diduga digunakan Bagi menyusun strategi Yang Terkait Bersama jual beli emas Ke luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan Bersama klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban.
Ahli lainnya, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk Perkara Pidana Hukum ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas Bersama harga Ke bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi dan juga adanya pemberian (gratifikasi) kepada mantan karyawan Antam.
Ke Di Itu, adanya saksi yang Mengungkapkan bahwa pemberian fee Bersama terdakwa sebesar Rp92 miliar, hadiah Kendaraan Pribadi, Tempattinggal, serta perjalanan umroh kepada pihak tertentu juga merupakan bukti adanya pihak yang diuntungkan Untuk Perkara Pidana ini Bersama cara melawan hukum. Supaya klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat diterima dan tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Terdapat saksi yang mengaku diperintahkan Terdakwa Bagi Memberi uang miliaran, Kendaraan Pribadi, Tempattinggal Malahan umroh kepada pihak-pihak tertentu Bagi Merasakan emas. Ini kan menjadi dugaan adanya transaksi mencurigakan, tidak ada transaksi halal yang skemanya begitu” tegas Fernandes.
ANTAM Tegaskan Tidak Ada Diskon Emas
Bersama Detail Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar Supaya harganya jauh Ke bawah harga pasar tidak pernah menjadi Keputusan resmi ANTAM. “Diskon seperti itu tidak pernah ada Ke Antam, tidak ada Ke SOP ataupun aturan manapun. Nilai diskon juga tidak masuk akal, bisa mencapai 15% lebih murah Untuk harga buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon Untuk antam, saya jual lagi hari yang sama Ke Antam, saya untung? Kan tidak Bisa Jadi.” Ujar Fernandes
Dia juga membantah pernyataan bahwa ANTAM gagal menyerahkan emas kepada Budi Said. “Terdakwa mendasarkan adanya emas terutang Untuk Surat Keterangan tanggal 16 November 2018, padahal saksi mengakui surat keterangan itu disusun sendiri Bersama Budi Said dan ditandatangani Bersama pihak yang Merasakan uang Untuk Budi Said” Tambahnya
Merespons pernyataan Kuasa Hukum Budi Said Hotman Paris Hutapea yang menyebut bahwa Perkara Pidana Hukum ini telah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan aspek pidana dan perdata Memperoleh ruang lingkup berbeda. “Putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana. Untuk Situasi Ini, ada indikasi kerugian Bangsa yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Fernandes pun berharap Kelompok tidak terjebak Ke narasi yang menyesatkan dan membiarkan proses hukum berjalan secara objektif. “Kami percaya bahwa Lembaga Proses Hukum Berencana Memberi keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. ANTAM berkomitmen Bagi selalu transparan dan mendukung proses penegakan hukum,” pungkas Fernandes.
Adapun Untuk Perkara Pidana ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI mendakwa Budi Said atas dugaan Kejahatan Keuangan Yang Terkait Bersama pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang. Untuk dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas Untuk BELM Surabaya 01.
Perkara Pidana Hukum ini menyebabkan kerugian Bangsa yang ditaksir mencapai Rp 1,16 triliun, yang terdiri Untuk Rp 92.257.257.820 Ke pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 Ke pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM Ke BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM Bagi menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Bersama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Perundang-Undangan yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP Bersama ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ke Di Itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 Perundang-Undangan No. 8 Tahun 2010 tentang Pra-Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bersama ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Persidangan Ungkap Dugaan Peran Budi Said Ke Perkara Pidana Hukum Emas Antam