Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memberantas maraknya entitas keuangan ilegal yang meresahkan Komunitas. Sepanjang tahun berjalan hingga 30 Juli 2026, ratusan entitas telah dihentikan operasinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelatihan, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan secara year to date (ytd) per 30 Juli 2025, OJK telah Merasakan 25.729 pengaduan Yang Berhubungan Di entitas ilegal.
“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 241 entitas Penanaman Modal ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 Kegiatan keuangan ilegal lainnya, serta sejumlah Gadget Lunak yang Berpeluang merugikan Komunitas,” kata Dicky Di konferensi pers Diskusi Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Dicky turut Membeberkan dua Perkara Pidana Hukum terbaru yang berhasil ditindak Satgas PASTI. Pertama, penghentian entitas bernama E Connext Venture Indo yang diduga menawarkan skema Penanaman Modal berbasis multi level marketing (MLM) kepada Komunitas.
Kedua, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Snapboost, platform yang mengklaim diri sebagai layanan monetisasi berbasis click-to-earn. Platform ini meminta Komunitas menyetor sejumlah dana Bagi menyelesaikan “tugas” berupa menyukai (like) atau membagikan (share) konten, Di iming-iming pendapatan harian dan komisi member get member.
“Modus-modus semacam ini terus kami pantau dan tindak agar tidak Lebih banyak Komunitas yang dirugikan,” ujar Dicky.
OJK mengimbau Komunitas Bagi selalu memeriksa legalitas dan izin suatu entitas atau platform Sebelumnya menempatkan dana, khususnya yang menawarkan skema keuntungan tidak wajar Di pola member get member.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Penanaman Modal Bodong Modus MLM











