BUMN Ketahanan Pangan Ambil Alih Aset 5.100 Meter Persegi Hingga Surabaya


Jakarta

BUMN Holding Ketahanan Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) Membahas kembali lahan RNI seluas 5.100 meter persegi yang berlokasi Hingga Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya. Pengamanan aset ini dilakukan Di rangka mendukung percepatan swasembada Ketahanan Pangan, khususnya Hingga sektor industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan Ekspedisi.

Sekretaris Perusahaan RNI Yosdian Adi Pramono, mengatakan Di ini prosesnya Ditengah Di proses eksekusi. Proses eksekusi telah Merasakan penetapan Bersama Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Di tahun 2018.

“Di intinya putusan tersebut menghukum tergugat (YPT Trisila) agar menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada RNI Di keadaan kosong dan sempurna, Bersama memperhatikan Syarat PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963,” kata Yosdian Di keterangannya, Rabu (29/1/2025).


Yosdian menjelaskan RNI merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon Bersama legalitas, berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028. Sayangnya, lebih Bersama 20 tahun terakhir aset ini dikuasai tanpa dasar Dari Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Di ini, perusahaan Ditengah melakukan langkah tegas Untuk mengembalikan aset tersebut kepada Negeri.

Yosdian memastikan, Di proses pengambilalihan lahan tersebut RNI berpegang Di prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta mengedepankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berlandaskan kemanusiaan.

“Di prosesnya kami menggandeng Jaksa Pengacara Negeri Kejaksaan Agung RI serta Juru Sita PN Surabaya. Hal ini Untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada Hingga Di koridor hukum,” imbuh Yosdian.

Sebelumnya Itu, RNI juga telah menempuh langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi Bersama pihak YPT Trisila, hanya saja pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa diikuti kompensasi atau ganti rugi.

Yang Berhubungan Bersama permintaan ganti rugi tersebut, dia menambahkan, tidak ada Syarat Di amar putusan yang menyebutkan RNI harus atau diwajibkan Menyediakan lahan pengganti atas aset lahan yang diambil kembali tersebut. Hal tersebut juga dilandaskan Di Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan No. 4 Tahun 1963 yang dikutip Di putusan MA, Hingga.mana Di dua peraturan tersebut tidak ada Syarat mengenai pemberian ganti rugi berupa relokasi.

Yosdian menegaskan pihaknya serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan tersebut berjalan dan terlaksana 100% sesuai timeline. Tidak hanya Untuk aset lahan Hingga Surabaya, melainkan juga Untuk aset-aset perusahaan lainnya yang Di Di proses pengamanan.

“Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset Negeri agar dapat dioptimalkan Untuk kepentingan dan kebermanfaatan Komunitas yang lebih besar. Salah satunya Pembuatan Usaha Ketahanan Pangan RNI seperti pemanfaatan Untuk sarana Ekspedisi Di Inisiatif pemenuhan gizi dan pendistribusian Ketahanan Pangan,” tambah Yosdian.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: BUMN Ketahanan Pangan Ambil Alih Aset 5.100 Meter Persegi Hingga Surabaya