Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi Sebagai memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) atau melakukan spin-off paling lambat Ke akhir tahun 2026.
Berusaha Mengatasi aturan spin-off, Asuransi Sompo disebut Kepala Negara Direktur Sompo Insurance Indonesia, Eric Nemitz Di Menyusun pemisahan operasional dan sistem Usaha dan diharapkan dapat memenuhi target spin-off Ke tahun 2026.
Sompo Insurance melihat prospek besar Usaha asuransi syariah Ke Indonesia yang Memperoleh Kelompok jumlah muslim besar meski pelemahan daya beli masih menjadi tantangan. Guna memperluas pasar asuransi syariah, Pada ini dibutuhkan strategi pemenuhan produk asuransi yang disesuaikan Didalam kebutuhan nasabah.
Seperti apa kesiapan dan strategi industri asuransi melaksanakan aturan spin-off UUS? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya Didalam Kepala Negara Direktur Sompo Insurance Indonesia, Eric Nemitz Di Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 10/04/2025)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Jurus Asuransi Siap-siap Berpisah Didalam Usaha Syariah