Jakarta –
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASMRI) angkat bicara soal aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang melarang produsen air menjual kemasan Hingga bawah satu liter. Aturan tersebut dinilai dapat Memangkas keuntungan pengusaha.
Ketua Umum ASMRI Ketua ASRIM Triyono Prijosoesilo Mengantisipasi keuntungan merosot hingga 5% imbas aturan itu. Pasalnya, pengusaha minuman Akansegera membatasi produksi hingga distribusi barangnya.
“Cuma ya Mungkin Saja feeling saya bisa 5% (turun) Akansegera terdampak. Kalau kita lihat pasarnya, pasarnya Bali sendiri itu cukup besar, Untuk industri minuman siap saji. Terus banyak Hingga sana, Setelahnya Itu banyak Perkembangan ekonomi cukup baik, Supaya konsekuensinya adalah ya menurut kami juga cukup besar,” kata Triyono Di ditemui Hingga Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Triyono pun menyayangkan aturan itu berlaku. Sebab, Bali merupakan salah satu pangsa pasar yang cukup besar. Meski begitu, dia melihat Aturan itu cukup baik Lantaran ingin mengatur sampah Hingga Bali. Triyono pun mengusulkan agar pemerintah mengajak produsen agar mencari cara menanggulangi sampah, seperti mengelola hingga daur ulang sampah.
Di ini, pihaknya telah melakukan kerja sama Di Tempat Penampungan Sambil (TPS) Hingga Bali Untuk memisahkan sampah-sampah. Di Aksi Massa tersebut, dia menilai TPS Hingga Bali mampu memisahkan sampah berdasarkan nilainya.
“Kami sudah melakukan beberapa Di, anggota kami sudah melakukan beberapa Di TPS-TPS Hingga Bali. Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah-sampah terutama yang high value. Karena Itu sampah-sampah apakah sampah plastik, Alattulis, besi dan lain sebagainya, itu bisa diolah lagi. Sampah-sampah yang sifatnya low value, itu yang Mungkin Saja kita juga harus pikirkan kerjasama seperti apa,” jelas Triyono
“Karena Itu sebenarnya banyak kerjasama-kerjasama yang bisa kita lakukan, Supaya ayo kita duduk bareng-bareng. Kita sudah memulai, tapi kalau ingin kita kembangkan lebih cepat lagi, kami siap. Itu yang kita dorong,” tambah Triyono.
Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan itu salah satunya mengatur produsen air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan Hingga bawah satu liter.
Koster pun mengancam bahwa Untuk pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut Akansegera dicabut izin usahanya.
“Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik Lewat berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” kata Koster Di konferensi pers Hingga Jayasabha, Minggu (6/4).
Koster menepis Aturan tersebut dapat mematikan pelaku usaha terutama Dan Menengah. “Nggak, bukan soal mematikan tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,” jelas Koster.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Pengusaha Waswas Keuntungan Anjlok Imbas Larangan Jual Air Kemasan Hingga Bali