– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran rekening bank yang Yang Berhubungan Bersama judi online. Hingga kini, OJK telah meminta pihak bank Bagi memblokir 17.026 rekening bank seusai Bersama data yang diperoleh Bersama Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
“OJK melakukan perkembangan meminta bank tutup Customer Information File (CIF) yang sama dan melakukan enhance due dilligence (EDD),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae Di konferensi pers RDKB OJK, Selasa (8/7/2025).
Lanjutnya, Dian menyebut OJK Akansegera membentuk task force incident siber Bagi memastikan respons yg lebih efektif.
Di depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Karya Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Akansegera melakukan pemblokiran penuh Bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia Memiliki beberapa rekening.
Sebagaimana tertuang Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas Bagi mengoordinasikan penanganan Karya keuangan ilegal. Di pelaksanaannya OJK bekerja sama Bersama Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.
Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 rekening judol yang berasal Bersama data pemerintah yang telah diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan menutup rekening Bersama 1 CIF yang sama. “Meminta perbankan tutup Di 1 CIF yang sama,” katanya Di konferensi pers Hasil Diskusi Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Ngeri, OJK Blokir 17.026 Rekening Bank Yang Berhubungan Bersama Judi Online











